SERANG,- Komisi IV DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat kerja terkait Raperda RUED dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kamis (10/11/2022).
Rapat kerja ini dipimpin oleh anggota Komisi IV Ir. H. Tubagus Luay Sofhani dan turut hadir juga dalam rapat ini Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan, Biro Hukum Provinsi Banten Susi Rusiyanah, Bappeda Provinsi Banten Ainul Hayati.
Adapun rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2022-2050 untuk ditindaklanjuti pada rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD Banten dan Pj Gubernur Banten dengan draf Raperda.
Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2022-2050 ini merupakan usul DPRD Provinsi Banten.
βRaperda ini merupakan inisiatif dari DPRD mengikuti apa yang telah diamanatkan pada UU No. 30 Tahun 2007 bahwa setelah ditetapkan RUEN harus segera menetapkan RUED dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional, di Provinsi Banten sendiri Perda RUED ini akan menjadi acuan dari semua sektor dan penggunaan energi,β ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ir. H. Tb. Luay Sofhani berharap bahwa Raperda tersebut dapat dijadikan Perda dan dioperasionalkan dengan baik dan benar.
βHarapan kedepannya Perda ini dapat terukur visi, misi, dan program Provinsi Banten dan mudah-mudahan menjadi Perda yang beroperasional dengan baik,β tuturnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)