SERANG,- DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Senin (07/11/2022).
Adapun maksud dari kunjungan kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat ke DPRD Banten adalah untuk sharing dan berdiskusi mengenai program perancangan peraturan daerah untuk Tahun 2023, dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Banten H. Furkon, Kepala Sub Bagian Hukum H. Sunandar, Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan DPRD Sardi S.Sos, dan Analis Produk Hukum Tb. Iwan Ridwan.
Dalam menanggapi kunjungan kerja ini, Analis Produk Hukum Tb. Iwan Ridwan mengatakan ada 2 (dua) pola penyusunan skema penganggaran penyusunan naskah akademik, yaitu; skema belanja konsultan dan skema swakelola. Hal ini merupakan faktor untuk menjalin kerjasama dengan lembaga atau Institusi yang berada dalam Provinsi Banten maupun luar Provinsi Banten.
Ia juga menjelaskan bahwa paradigma yang lama sudah tidak berlaku di masa sekarang karena saat ini kinerja atau produktifitas tidak di lihat dari jumlah Perda yang sudah dibuat lagi melainkan di lihat dari rekomendasi yang dibuat untuk pemerintah daerah.
“Menurut kami hal itu tidak relevan lagi karena banyak sekali faktor yang mempengaruhi, yang pertama kebijakan pemerintah pusat terkait regulasi, kemudian dinamika pembuatan perda tidak lagi menjadi suatu tolak ukur produktif atau tidaknya”, ucapnya.
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan H. Furkon juga berharap hasil diskusi hari ini dapat membantu DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Properda Tahun 2023.
“Kami berharap hasil sharing atau diskusi ini dapat menjadi masukan dan membantu anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Program Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Barat”, tutupnya. (Elsa/Adi/Din/Infopubdok)