SERANG,- DPRD Provinsi Banten memanggil aplikator ojek online yang diantaranya Gojek, Grab, Maxim dan Shopeefood, untuk beraudiensi di Gedung DPRD Banten, Selasa (17/10/22).
Pemanggilan aplikator ojek online ini berkaitan dengan keluhan dan tuntutan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh perkumpulan Ojol Serang Bersatu.
Dalam audiensi ini hadir langsung Wakil Ketua DPRD Banten, H. Budi Prajogo, Kepala Dinas Perhubungan, Tri Nirtopo serta para mitra ojek online.
Untuk diketahui, bahwa salah satunya tuntutannya yaitu mengenai perjanjian kemitraan dan bentuk pengawasannya, serta potongan biaya tarif yang diambil aplikator dari para mitra yang dinilai tidak manusiawi.
Oleh karena itu perkumpulan ojek online ini mengeluhkan keadaan tersebut ke DPRD Banten. Seperti dijelaskan oleh Ketua Ojol Serang, Sholeh, bahwa driver ojek online Serang berharap DPRD sebagai wakil rakyat bisa membantu menjembatani serta memberikan inisiasi untuk menciptakan payung hukum bagi driver online melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Pemerintah.
“Kami mengeluhkan keadaan ini ke DPRD Banten dengan harapan semoga DPRD bisa menjembatani dan memberikan inisiasi untuk menciptakan payung hukum bagi driver online melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Pemerintah,” jelasnya.
“Selama ini kami diberlakukan potongan sebanyak 20% ditambah juga ada biaya yang tidak terdapt di dalam aturan, hal ini tentu sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Budi Prajogo selaku Wakil Ketua DPRD Banten menjelaskan bahwa dalam hal ini DPRD tidak memiliki wewenang untuk merevisi atau membatalkan perjanjian kemitraan, karena hal tersebut adalah kewenangan aplikator.
Namun melalui fungsi pengawasan DPRD meminta manajemen aplikator wilayah Serang untuk segera meneruskan permasalahan ini ke manajemen pusat. DPRD juga akan melaporkan masalah ini ke Pemerintah Pusat agar menjadi catatan dan aplikator yang dinilai tidak berpihak kepada mitra untuk mendapat teguran.
“DPRD tidak memiliki wewenang untuk merevisi atau membatalkan perjanjian kemitraan, karena hal tersebut adalah kewenangan aplikator. Tapi melalui fungsi pengawasan kami tegaskan untuk aplikator di Serang agar meneruskan keluhan ini ke kantor pusat dan kami juga akan minta Pemerintah Pusat untuk menegur aplikator yang mengabaikan kesejahteraan para mitranya,” jelas Budi.
(Yuni/Bid.InfoPub&Dok)