SERANG,- DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Komisi sebagai Pengusul Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (20/10/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni serta dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara fisik 28 orang dan secara virtual 16 orang, total keseluruhan sebanyak 44 orang.
Dalam rapat paripurna ini, juru bicara dari Komisi sebagai pengusul raperda usul DPRD Provinsi Banten memberi penjelasan mengenai pedoman pendidikan wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan dinilai tepat dalam memperkuat skill rancang kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.
H. Dedi Sutardi selaku juru bicara dari Komisi V DPRD Provinsi Banten mengungkapkan bahwa pendidikan wawasan kebangsaan memiliki tiga referensi penelusuran.
“Pertama, masalah tata kelola hidup bersama dalam perbedaan yang perlu diperbaiki. Kedua, masalah yang terkait dengan kesenjangan sosial dan kemiskinan beberapa wilayah Banten juga merupakan tantangan yang harus dijawab melalui perda pedoman wawasan kebangsaan. Ketiga, ketiadaan peraturan yang menjadi dasar bagi pengembangan hidup bersama dalam perbedaan dan pengembangan solidaritas nilai level provinsi.” ungkapnya. (Saarah/Bid.Infopubdok)
