Komisi IV DPRD Banten Gelar Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten

SERANG,- Komisi IV DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/10/2022).

Rapat dihadiri oleh Koordinator Komisi IV H. Fahmi Hakim,SE dan anggota Komisi IV diantaranya Ir. Tb. H. Luay Sofhani, H. Ubaidillah,SE., H. Suparman,SH.,M.Si., Mahpudin, H. Ali Nurdin A. Gani,SH.,MH., Ishak Sidik,SE., serta H. Agus Supriyatna,SH.,MH.,M.Si.

Turut hadir sebagai narasumber dalam RDP ini diantaranya yakni Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Drs. Makmur Marbun,M.Si., Sub Koordinator bidang Tugas Keterpaduan Perencanaan Perumahan, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Dirjen Perumahan – Kementerian PUPR RI Dr. Ringgy Masuin,ST.,MT., dan Ketua Forum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (RPKP) Provinsi Banten Ir. Zulfi Syarif Koto,M.Si.

Di tempat yang sama turut hadir pula OPD Provinsi Banten yakni Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, Kepala Bappeda Provinsi Banten, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

Rapat dengar pendapat ini membahas mengenai batasan-batasan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam merumuskan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Drs. Makmur Marbun menyampaikan bahwa rekapitulasi Perda RP3KP Provinsi yang statusnya sudah dilegislasi dalam bentuk Perda dimana terdapat 5 Provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Utara.

Ia juga menyampaikan dukungannya kepada DPRD Banten dalam rangka mewujudkan Perda yang berkualitas.

“Saya mengapresiasi DPRD Banten karena lebih dulu berinisiatif dalam membentuk Raperda RP3KP ini, saya mendukung pembentukan Perda ini karena Perda ini berkualitas dan harus terwujud,” tuturnya.

Kemudian, Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten juga turut menyampaikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Saya ingin kita satu pemahaman terlebih dahulu mengenai perumahan dan pemukiman, semoga Perda ini dapat mengatasi beberapa permasalahan yakni perumahan permukiman yang tidak layak huni, perumahan dan permukiman yang terdampak bencana, serta perumahan dan permukiman yang belum terfasilitasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU),” ujarnya.

Dalam menanggapi hal tersebut, H. Fahmi Hakim menyampaikan bahwa hakekat dalam Perda ini adalah sebagai bentuk upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Banten khususnya daerah desa dan pesisir yang belum terfasilitasi PSU.

“Kami ingin Pemprov hadir dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat Banten terutama dalam menata permukiman masyarakat di desa dan pesisir,” ucapnya.

Ia juga berharap melalui Perda ini dapat menciptakan lingkungan permukiman masyarakat yang nyaman dan dapat menjadi tempat yang membuat bahagia masyarakatnya.

“Saya harap karena Perda ini meliputi ruang lingkup permukiman dan juga meliputi sarana dan prasarana umum, kami ingin IPM Banten berada di atas rata-rata nasional agar Banten senantiasa menjadi tempat yang mampu membahagiakan masyarakatnya,” tuturnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)

Bagikan :