SERANG,- Komisi I DPRD Banten kembali memanggil BKD, Biro Organisasi dan Inspektorat dalam rangka Rapat Kerja guna membahas penyelenggaraan pendataan pegawai Non-ASN yang dilaksanakan oleh BKD.Â
Rapat kerja dilaksanakan langsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banten, Rabu (29/09/22).
Hadir Kepla Badan Kepegawaian Daerah Banten Nana Supiana, Plt. Inspektur Daerah Usman Asshiddiqi dan Asda III mewakili Biro Organisasi Drs. E.A. Denny Hermawan.
Disampaikan oleh Ketua Komisi I, H. Ahmad Jazuli Abdillah, bahwa DPRD ingin memastikan penyelenggaraan proses pendataan pegawai Non-ASN yang menjadi isu krusial akhir-akhir ini dilaksanakan dengan baik.
“Kami panggil lagi BKD, Biro Organisasi berikut Inspektorat karena ini menyangkut status dan kesejahteraan Non-ASN. Mereka sangat vital dalam fungsi pelayanan pemerintahan di Pemprov Banten, jadi kita harus awasi betul,” tuturnya .
Ia menambahkan, keberadaan pegawai Non-ASN sangat vital dalam fungsi pelayanan pada pemerintahan Provinsi Banten. Oleh karena itu perlu diperhatikan dengan benar karena hal ini menyangkut kesejahteraan mereka.
“Kami tadi banyak menanyakan soal data yang masuk ke situs BKN, terutama soal legalitas dan permasalahan tertolaknya data yang di inject dari BKD ke sistem BKN. Tadi kami clear sudah dapat jawaban dari BKD, selanjutnya kami akan sampaikan ke Non-ASN baik kategori atau non kategori,” jelasnya.
Ketua Komisi I ini juga menekan BKD untuk membuka ruang pengaduan yang bisa menampung keluhan daam pelaksanaan proses pendataan Non-ASN ini agar mereka mendapat info valid dan semua mendapatkan kesempatan yang sama.
“Kami menekan BKD untuk membuka ruang pengaduan atau keluhan sehingga Non-ASN Kategori atau Non Kategori ini bisa mendapat info valid jadi semua bisa mendapatkan kesempatan yang sama,” pungkasnya. (Yuni/Bid.InfoPub&Dok)