Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Usul Gubernur Tentang Dana Cadangan

SERANG,– DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (28/09/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, SE didampingi oleh H. Budi Prajogo, S.E., M. Ak dan M. Nawa Said Dimyati, dihadiri pula oleh Pj. Gubernur Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, M. Sc berserta unsur Forkopimda lainnya.

Besaran dan rincian alokasi dana cadangan semula berbunyi dana cadangan ditetapkan sebesar Rp 600.176.222.000,- dipenuhi selama 3 tahun anggaran dan ditetapkan APBD secara bertahap.

Kemudian disempurnakan menjadi dana cadangan ditetapkan melalui APBD sebesar Rp 250 miliar pada tahun anggaran 2023. Dalam hal biaya pemilihan serentak tahun 2024 melebihi besaran dana cadangan kekurangan biaya pemilihan dapat dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Dr. Al Muktabar M. Sc selaku Pj. Gubernur Banten mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD Provinsi Banten dan apresiasi kepada Panitia Khusus 3 yang telah mencurahkan perhatian pemikiran dan tenaga serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

“Rancangan peraturan daerah usul gubernur tentang pembentukan dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 telah ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.” Tutup Al Muktabar. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Bagikan :