SERANG,- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Banten melakukan rapat pleno mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan bertempat di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Rabu (28/09/2022).
Turut hadir dalam rapat ini, Koordinator Pansus III H. Fahmi Hakim,SE., Ketua Pansus III H. Dedi Sutardi SE., MBA., Wakil Ketua Pansus III H. Umar Bin Barmawi,ST.,MM., dan anggota Pansus III lainnya selaku perwakilan dari masing-masing fraksi.
Di tempat yang sama, turut hadir pula Kepala BPKAD Provinsi Banten Hj. Rina Dewiyanti,SE.,M.Si., dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten beserta jajaran.
Agenda rapat ini adalah rapat kerja Pansus III pembahasan hasil fasilitasi Kemendagri terkait Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Dalam bahasannya, koordinator Pansus III H. Fahmi Hakim menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang dana cadangan sudah melalui evaluasi Kemendagri dan telah dilakukan beberapa perubahan dan penambahan dari evaluasi Mendagri tersebut.
Oleh karena itu, Pansus III DPRD Banten menggelar rapat pleno berdasarkan tata tertib dan tahapan proses Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 ini sudah harus ditetapkan hari ini dalam paripurna sekaligus penyampaian RAPBD Tahun 2023.
“Berdasarkan kata akhir seluruh fraksi yang mewakili di Pansus III Dana Cadangan mengatakan bahwa semuanya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dalam paripurna,” ujarnya.
Di samping itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan bahwa proses pembentukan Raperda ini cepat dan tertib administrasi.
“Pemerintah Daerah Provinsi Banten dari eksekutif menyampaikan apresiasi terhadap respon yang cepat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan, mudah-mudahan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar dan tertib,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Fahmi Hakim berharap pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 terlaksana sebagai bentuk pelayanan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Terima kasih kepada Pansus III DPRD Banten atas kerja kerasnya, ini merupakan hajat kita Tahun 2024 kita sudah persembahkan untuk rakyat Provinsi Banten, mudah-mudahan ini menjadi amal ibadah kita bersama,” tuturnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)