SERANG,- Komisi IV DPRD Provinsi Banten melakukan rapat pembahasan terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Selasa (13/09/2022).
Turut hadir dalam rapat ini, anggota Komisi IV Ir. H. Tb. Luay Sofhani, H. Juheni M. Rois,Lc.,M.Pd., H. Ubaidillah,SE., dan H. Ali Nurdin A. Gani,SH.,MH.
Di tempat yang sama, turut hadir pula Direktur Produk Hukum Daerah Drs. Makmur Marbun,M.Si., Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan,ST.,M.MT., perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, serta pemerhati dari Koalisi Masyarakat Energi Bersih.
Adapun agenda dalam rapat ini adalah rapat dengar pendapat masukan penyusunan rancangan peraturan daerah terkait RUED Tahun 2022-2050 Provinsi Banten oleh Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sekretariat Jendral Dewan Energi Nasional Ir. Yunus Saefulhak,M.M.,M.T.
Sebelumnya, Ir. Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa alasan disusunnya Perda RUED Provinsi Banten ini adalah didasari oleh beberapa isu.
Isu-isu energi nasional dan Provinsi Banten terkait dalam penyusunan RUED yang perlu dimasukan ke dalam Raperda diantaranya adalah masih kurangnya energi terbaru dan tidak terbarukan, masih kurangnya akses energi, beban lingkungan dari suplai batubara, pemanfaatan energi yang belum efisien, dan masih kurangnya kajian energi yang terbarukan.
“Terkait visi, misi, dan capaian kita selaraskan dengan RUEN, tentunya ada muatan lokal yang kami sesuaikan dengan yang ada di Banten,” ujarnya.
Di samping itu, Direktur Produk Hukum Daerah Drs. Makmur Marbun juga ikut menyampaikan bahwa dalam Raperda RUED ini selain membahas mengenai energi terbarukan, harus juga membahas bagaimana ketersediaan energi alternatif di masa depan dan ditargetkan paling lambat pada Oktober 2022.
“Jangan hanya fokus pada energi terbarukan dalam peraturan RUED, tetapi harus dimasukkan juga energi alternatif karena Raperda ini disiapkan untuk 30 tahun ke depan, serta penyusunan Raperda ini harus diawasi perancangannya oleh DPRD sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD sampai selesai dibentuk dan menjadi Pergub” tuturnya.
Ia juga meminta untuk proses pembuatan Peraturan Gubernur mengenai Raperda ini diharapkan dapat segera ditetapkan untuk mempercepat potensi energi baru terbarukan.
Kemudian dalam penyampaiannya, Ir. Yunus Saefulhak memberikan penjelasan bahwa didalam peraturan RUED perlu memerhatikan beberapa hal, salah satunya adalah strategi transisi energi Indonesia.
“Segala macam energi sudah harus digunakan dengan efisien, ini semua dalam rangka ketahanan energi, kemandirian energi, pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan rendah karbon, dan ketahanan sumber daya energi,” ucapnya.
Menanggapi rapat dengar pendapat hari ini, anggota Komisi IV DPRD Banten Ir. H. Tb. Luay Sofhani berharap Raperda ini dapat disusun dengan lebih baik lagi dan dapat ditetapkan sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Semoga Raperda tentang RUED ini dapat disusun dengan lebih baik lagi dan dapat ditetapkan sesuai dengan apa yang telah diharapkan,” ujarnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)
