SERANG,- Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa Melakukan Audiensi dengan Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Kamis (25/08/2022).
Dr. Yeremia Mendrofa,ST.,MM., MBA., didampingi oleh anggota Komisi V DPRD Banten diantaranya yaitu Dr. Hj. Shinta Wisnu Wardhani, Heri Handoko, dan H. A. Jaini,S.Pd.,M.Si.
Dalam audiensi ini perwakilan FKKS, Madhani mengatakan beberapa permasalahan yang dirasakan oleh sekolah terkait dampak dari menjalankan Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri.
Ia menjelaskan bahwa adanya Pergub tersebut menjadi dilema bagi sekolah dalam mendorong kualitas dan mutu pendidikan namun terkendala oleh pergub tersebut.
Selain itu, FKKS juga menjelaskan terkait sulitnya menghadapi dampak dari zonasi sekolah.
Ia berharap DPRD Provinsi Banten dapat mengklarifikasi dan meluruskan point-point terkait pendanaan di sekolah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa menjawab satu per satu point-point yang disampaikan serta Komisi V DPRD Banten akan ikut memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dari FKKS.
“Terima kasih telah menyampaikan aspirasi kepada kami, kami akan bantu terkait point-point Pergub yang menjadi keluh kesah FKKS,” tuturnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)