SERANG,- Sebagai wujud dari Komitmen DPRD Banten untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Banten, Ketua DPRD Andra Soni mendorong Pemerintah Kota/ Kab yang belum memiliki Perda Disabilitas untuk segera Menyusun Perda tersebut sebagai inisiasi DPRD.
Dalam audiensi yang dilaksanakan dengan Yayasan Pelita Disabilitas Sejahtera Kota Serang pada Rabu (13/07), mereka mengeluhkan bahwa sulitnya mendapat pekerjaan bagi para penyandang disabilitas. Seperti yang disampaikan oleh Ridwan salah satu perwakilan dari Yayasan tersebut,
“Kawan-kawan disabilitas kita ini masih sulit mencari kerja, sekalinya melamar hanya di janji janjikan saja lalu selanjutnya tidak pernah ada panggilan,” jelas Ridwan.
“Tuntutan kebutuhan kan tidak bisa kita hindari, sedangkan mereka tidak punya penghasilan. Jadi kami sekali lagi sangat memohon adanya perhatian dari DPRD Banten akan hal ini,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Andra menyampaikan bahwa DPRD Banten telah menghubungi DPRD Kab/Kota yang belum memiliki Perda Disabilitas untuk segera Menyusun Perda tersebut.
“Saya pribadi telah menghubungi DPRD Kab/Kota yang belum memiliki Perda ini untuk segera menginisiasi dibuatnya Perda Disabilitas. Jadi agar ada cantolan hukumnya dan dapat mengikat pelaku industry swasta ataupun pemerintahan untuk menerima pekerja penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ketua DPRD Banten ini juga menambahkan bahwa selama ini DPRD sangat berkomit menjadikan Banten sebagai Provinsi yang ramah disabilitas, DPRD juga berupaya untuk memberikan ruang yang maksimal bagi penyandnag disabilitas untuk dapat berkarya atau pelaku kegiatan yang juga dilakukan oleh masyarakat normal pada umumnya.
“Kami sangat berkomitmen untuk menjadikann Banten mampu menjadi pioner bagi seluruh Provinsi di Indonesia agar menjadi Provinsi yang ramah disabilitas secara seutuhnya. Kita juga terus berupaya memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkarya dan menjadi pelaku kegiatan yang dilakukan juga oleh masyarakat normal pada umumnya” ujar Andra.
Untuk diketahui bahwa dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Pemda, BUMN ataupun BUMD wajib mempekerjakan paling sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah keseluruhan pekerja.
Sementara itu sector swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.
(Yuni/Bid.Infopub&dok)