SERANG, – Komisi V DPRD Provinsi Banten melaksanakan Audiensi dengan Direksi PT Nikomas Gemilang di Kantor PT Nikomas Gemilang pada Selasa (28/06/2022).
Dalam rapat audiensi ini, turut hadir Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, ST., MM., MBA., dan anggota Komisi V diantaranya yaitu H. Sopwan, SH., MH., Heri Handoko, H. Umar Bin Barmawi, ST., MM., dan H. Anda Suhanda, SE., beserta jajaran.
Di tempat yang sama, turut hadir pula perwakilan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Drs. H. Septo Kalnadi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Polsek Kibin, Polsek Cikande, Danramil, Kepala Desa Tambak, Kepala Desa Cijeruk, Aparatur Pemerintah Kecamatan Kibin dan Cikande, serta Pihak Manajemen Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang.
Adapun audiensi ini dengan agenda, yakni pembahasan dugaan praktik percaloan dalam perekrutan calon tenaga kerja PT Nikomas Gemilang.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa menyampaikan bahwa kedatangan Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan audiensi ini berdasarkan laporan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat berkaitan dengan tenaga kerja di Provinsi Banten khususnya di PT Nikomas Gemilang.
“Kami mendapatkan beberapa aduan dari berbagai elemen terkait isu tenaga kerja di sini, oleh karena itu kami bermaksud untuk melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan guna mencari keterangan dan jalan keluar dari isu tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, PT. Nikomas Gemilang merupakan perusahaan swasta yang memproduksi sepatu dengan jumlah pegawai saat ini yaitu 54.000 karyawan dengan 80% tenaga kerja perempuan dan 72% merupakan tenaga kerja dari Kabupaten Serang.
Beberapa waktu lalu, isu dugaan praktik percaloan calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang menjadi perbincangan di media sosial dan di kalangan masyarakat, dan kemudian menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Banten.
H. Sopwan menjelaskan bahwa isu yang sering disampaikan kepada Komisi V tersebut sulit dibuktikan karena tidak memiliki fakta otentik berupa bukti penerimaan uang, namun isu tersebut sudah menjadi rahasia umum.
“Isu ini sulit dibuktikan, karena ada tetapi tidak kelihatan secara kasat mata,” tuturnya.
Oleh karena itu, langkah tepat untuk tindak lanjut isu tersebut adalah dengan dilakukannya audiensi dan pengawasan oleh Komisi V DPRD Provinsi Banten di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang.
Adapun hasil dari audiensi ini adalah Nota Kesepahaman Bersama yang memiliki lima poin untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik penyelewengan perekrutan calon tenaga kerja di Provinsi Banten.
Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa dalam hal ini berharap dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tersebut dapat memberantas praktik percaloan tenaga kerja dan meningkatkan kondisivitas ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
“Kami berharap praktik percaloan ini bisa berkurang dan kondisivitas ketenagakerjaan di Provinsi Banten semakin bagus, serta tujuan kita bersama adalah perusahaan akan berkembang dengan baik dan menambah ekspansi mereka di Provinsi Banten dengan bertambahnya penyediaan lapangan kerja,” ujarnya. (Elsa/Bid.infopub&dok)