SERANG, – Komisi III DPRD Banten menerima Kunjungan Kerja dari DPRA Aceh dalam rangka Studi Banding terhadap pelaksanaan Program Kegiatan ke DPRD Provinsi Banten, pada Rabu, (08/juni/22).
Rombongan DPRA Aceh yang diantaranya H. Ihsanuddin, H. T. Ibrahim, H. Ali Basrah beserta jajarannya disambut langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Banten H. Budi Prajogo didampingi anggota Komisi III H. Muhsinin serta turut hadir Kepala Bagian Hukum dan Persidangan H. Furkon dan Kepala Sub. Bagian AKD Sardi.
Dalam sambutannya, H. Ihsanuddin menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk sharing informasi terkait program-program yang dilaksanakan di DPRD Banten guna menjadi bahan rujukan untuk juga diterapkan di Provinsi Aceh.
Rombongan DPRA Aceh juga meminta pemaparan terkait mekanisme pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Wawasan Kebangsaan yang sudah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Banten.
“Kamu ingin bertukar pikiran dalam kunjungan kerja ini. Kita bisa saling sharing informasi dan kami berharap apa yang kami dapatkan dari DPRD Banten bisa kami jadikan rujukn untuk diterapkan di Aceh,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut H. Budi Prajogo memaparkan terkait pelaksanaan Sosper dan Wawasan Kebangsaan yang dilakulan oleh DPRD Banten, dimana Sosper ini telah diatur dalam Permendagri dan dilaksanakan setiap bulan dengan total 3 kali untuk pimpinan dan 2 kali untuk anggota.
“Terkait sosper diatur dalam permendagri dan dilaksanakan 3 kali untuk pimpinan dan 2 kali untuk anggota setiap bulannya,” tuturnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banten tersebut, Pelaksanaan Sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepda masyarakat terkait rancangan perda yang sedang dibahas oleh DPRD Bangen serta wawasan kebangsaan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepafa masyarakat terkait nilai-nilai luhur negara indonesia demi memunculkan rasa nasionalisme.(Yuni/bid.infopub&dok)