SERANG, – Andra Soni selaku ketua DPRD Banten menghadiri acara Seba Baduy Tahun 2022, yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten pada Sabtu, (07/05/22).
Sebagai informasi, bahwa Seba Baduy merupakan ajang silaturahmi sekaligus untuk mempersembahkan hasil panen kepada Pemerintah setempat tepatnya Pemerintah Provinsi Banten, sebagai bentuk rasa syukur yang telah melakukan Kawalu atau puasa tiga hari dalam tiga bulan.
Secara simbolis ritual adat tahunan masyarakat adat yang berasal dari Kabupaten Lebak tersebut ditandai dengan ungkapan Seba atau salam dalam bentuk sejumlah pernyataan atau permohonan kepada Pemprov Banten.
Budaya Seba Baduy sudah dilaksanakan selama ratusan tahun oleh para leluhur warga suku Baduy. Oleh karena itu, dalam acara ini kaya akan
Turut hadir pada acara ini Wakil Gubernur Provinsi Banten, H. Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, Kepala Dinas Pembeedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Dr. Enong Suhaeti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Tabrani beserta jajarannya.
Dalam kesempatan ini Andra Soni menyampaikan bahwa Seba Baduy merupakan salah satu budaya masyarakat suku baduy yang sudah dilaksanakan oleh para leluhur suku baduy.
Menurutnya Warga Banten patut berbangga karena suku baduy yang berlokasi di Kab. Lebak ini merupakan salah satu suku yang masih lestari ditengah budaya modernisasi.
“Seba baduy sebagai budaya masyarakat baduy ini kita tahu bahwa sudah dilaksanakan dari zaman terdahulu dan sampai sekarang masih dilaksanakan. Oleh karena itu warga Banten patut berbangga diri karena kita punya suku baduy yang masih lestari ditengah era modernisasi ini,” jelasnya.
Acara Seba Baduy tahun ini turut dibarengi dengan Penyerahan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat dari sebagai perwakilan suku Baduy kepada Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy.
Andika Hazrumy menuturkan bahwa dengan diserahkannya Perda ini sebai bukti bahwa janji Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat adat yang ada di Provinsi Banten telah ditunaikan.
“Dengan diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat ini sebagai bukti bahwa janji kami kepada masyarakat adat yang ada di Provinsi Banten telah ditunaikan,” tuturnya. (Yuni/Bid.infopub&dok)