SERANG,- Panitia Khusus I DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada Selasa, (29/03/2022).
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten selaku Koordinator Panitia Khusus I yakni H. Fahmi Hakim, SE., Wakil Ketua Panitia Khusus I yakni Ir. H. Gembong R. Sumedi, MM., serta anggota Pansus I lainnya yakni H. Sopwan, SH., MH., Eri Suhaeri, SE., Toha, M. Nur Kholis, S.Th.I., H. Juheni M. Rois, Lc., M.Pd., dan H. Ubaidillah, SE.
Di tempat yang sama, turut hadir Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar dan perwakilan OPD Provinsi Banten yang terkait.
Turut hadir pula stakeholder yakni para perwakilan dari perusahaan PT. Sinarmas Land, PT. Cemindo Gemilang, PT. Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk, Lippo Group, Paramount Land, Agung Sedayu Group, dan perusahaan terkait lainnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042.
H. Fahmi Hakim, SE menjelaskan bahwa diundangnya perwakilan perusahaan dalam rapat ini dalam rangka konsolidasi untuk mewujudkan rakyat Banten yang sejahtera.
“Kita menjaga konsolidasi saudara-saudara dalam rangka berinvestasi, tetapi kita juga ingin memastikan bahwa investasi itu tentunya untuk membangun Provinsi Banten dan sosial masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.
H. Fahmi Hakim juga mengatakan bahwa dalam rangka membangun masa depan Banten yang lebih baik, pemerintah daerah akan mengukur kembali pemanfaatan lahan oleh perusahaan untuk kebaikan masyarakat Banten.
“Jangan sampai sudah dikeluarkan (rencana pengembangan lahan), di lapangan existing pola tata ruangnya masih bukan itu, ini yang akan jadi persoalan, ini akan kita ukur nanti dengan Pemerintah Daerah sejauh mana pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat Banten,” katanya.
Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten yakni M. Rachmat Rogianto, ST., MT., juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pihak pengembang dalam membuat masterplan perencanaan tata ruang harus dapat menyediakan perumahan subsidi untuk masyarakat agar terbangun hunian yang berimbang.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru ini, ada kewajiban dari para pengembang untuk bisa menyediakan hunian bersubsidi, adapun komposisi untuk huniannya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 21 E dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan dari perusahaan Lippo Goup mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan RTRW yang sedang berlaku dan kemudian akan turut mengikuti peraturan RTRW yang baru.
“Untuk saat ini kami mengikuti peraturan RTRW yang ada, apabila nanti peraturan RTRW baru ini sudah ditetapkan, kami juga akan ikuti sesuai peraturannya,” tuturnya.
Di samping itu, perwakilan dari perusahaan Agung Sedayu Group menjelaskan bahwa pihaknya yang membawahi 15 perusahaan yang mana telah melakukan penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk membangun perumahan.
Pihak perusahaan juga berharap bahwa peraturan RTRW yang baru ini dapat memberikan kesinambungan untuk menjaga investasi ke depannya.
“Kami mengharapkan adanya berkesinambungan dalam peraturan, jadi jangan berubah-ubah, karena kami ini investasi jangka panjang, jadi kalau berubah-ubah, bagaimana investasi kami ke depannya,” ucap perwakilan dari Agung Sedayu Group.
Terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, H. Fahmi Hakim berharap bahwa apabila Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042 telah ditetapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk kebaikan Provinsi Banten ke depannya.
“Semoga apa yang telah kita upayakan dalam Raperda ini dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk kebaikan masyarakat Provinsi Banten ke depannya,” ujarnya (Elsa/Bid.infopubdok)