DPRD Kabupaten Solok, Sumatra Barat berkunjung ke DPRD Provinsi Banten bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Banten pada hari Kamis (9/12/2021).
Kunjungan ini dibuka oleh kepala bagian humas dan aspirasi Subhan Setiabudi Ganda S.E.,M.Si juga dihadiri oleh kepala bagian hukum H. Furkon AP, M.Si, Kasubag Informasi Publikasi dan Dokumentasi H. Ibud Sihabudin SE.,M.AP, Kasubag produk hukum H. Sunandar SH, M.Si dan Kasubag Protokol Emboy Iskandar, S.Sos.,M.Si
Dalam agenda konsultasi mengenai mekanisme dan prosedur penyusunan propemperda, DPRD Kabupaten Solok juga menanyakan terkait sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan yang sedang dijalankan oleh DPRD Provinsi Banten.
“Untuk sosper biasanya dilakukan berapa kali? Serta dasar hukumnya seperti apa?”, tanya Nazar Bakri selaku anggota DPRD Kabupaten Solok.
Menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Kabupaten Solok, Kepala Bagian hukum H. Furkon AP, M.Si DPRD Banten mengatakan bahwa sosialisasi perda DPRD Provinsi Banten memiliki dasar hukum Permendagri No.60 dan dilakukan oleh anggota DPRD serta alat kelengkapan DPRD bisa Bampemperda atau komisi.
“Selain itu, sospernya juga mengacu pada peraturan pemerintah No 12. Atas dasar itu kami menyusun sosper” jelasnya.
Beliau juga mengatakan bahwa sosialisasi perda ini terdapat di 175 titik dengan peserta maksimal 150 peserta serta jadwal pimpinan DPRD Banten sebanyak 3 kali dalam satu bulan dan 2 kali dalam satu bulan bagi anggota DPRD. (Tia/Infopubdok)