SERANG, – Komisi IV DPRD Banten menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Bengkulu di ruang rapat Komisi IV DPRD Banten pada Rabu, (24/11/2021)
Pada kesempatan ini, H. Tubagus Luay SofhaniSelaku wakil ketua Komisi IV DPRD Banten menyambut baik kedatangan Komisi III DPRD Bengkulu yang diketuai oleh Dr.H.Sumardi, MM berserta anggota Komisi III lainnya.
Selain itu, hadir pula mitra dari Komisi IV DPRD Banten yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten yang diwakilkan oleh R. Nugraha Danandjaja, ST, MM selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pengkajian Dampak Lingkungan.
Dengan tema pengawasan industri di wilayah Provinsi Banten, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu menanyakan mengenai dukungan DPRD Banten khususnya Komisi IV DPRD Banten dalam pengelolaan anggaran dan edukasi kepada masyarakat terkait tata kelola industri yang berada di Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, R. Nugraha Danandjaja,ST, MM mengatakan, bahwa Komisi IV sangat mendukung terkait program-program yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten untuk tata kelola lingkungan di Provinsi Banten.
Beliau juga mengatakan bahwa saat ini ada tiga bidang yabg mendalami lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dan juga menjalankan kegiatan kampung proklim yang merupakan salah satu program berlingkup nasional yang dikelola oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah,” jelasnya.
Perlu diketahui pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.
Dalam peraturan tersebut juga disinggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.
H. Tubagus Luay Sofhani selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten mengatakan, bahwa dirinya mendukung segala program dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten demi pembangunaan lingkungan yang lebih baik di Provinsi Banten.
“Kami biasanya menjadi narasumber jika ada kegiatan sosialisasi kampung proklim untuk lebih dikenalkan kepada masyarakat,” tutupnya. (Tia/Infopubdok)