SERANG, – DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (26/10/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, SE dan dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 30 orang dan hadir secara virtual 27 orang. Pada rapat ini turut hadir pula Wakil Gubernur Andhika Hazrumy, S.Sos., M.AP.
Pada rapat ini beragendakan penyampaian hasil pembahasan dan persetujuan DPRD mengenai hibah lahan dan bangunan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten dan Penutupan masa persidangan Ke satu tahun sidang 2021-2022 dan penetapan masa reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten masa persidangan ke satu tahun sidang 2021-2022.
Juru bicara Panitia Khusus IX DPRD Banten tentang Hibah Lahan dan Bangunan PMI yakni Drs. H. M. Faisal, SH menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Banten menyatakan setuju dengan beberapa catatan dan masukan.
“Hasil dari pembahasan rapat Pansus DPRD Banten yaitu DPRD menyetujui hibah lahan dan bangunan untuk PMI Provinsi Banten, untuk mendapatkan SK persetujuan dari DPRD Provinsi Banten dengan beberapa catatan dan masukan serta saran-saran,” jelasnya.
Adapun beberapa catatan dan masukan yang diberikan DPRD Provinsi Banten terkait hibah lahan dan bangunan tersebut diantaranya adalah penyerahan SK akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PMI Provinsi Banten mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan dari Pemerintah Provinsi Banten dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat Islam khususnya masyarakat Provinsi Banten.
Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PMI Provinsi Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, status lahan harus tertib administrasi agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, serta agar dibuatkan brosur sesuai dengan peraturan perundangan tentang pengelolaan hibah.
Wakil Gubernur Banten H. Andhika Hazrumy, S.Sos., M.AP berharap dengan disetujuinya hibah lahan dan bangunan ini dapat memberikan pengaruh positif bagi pembangunan di Provinsi Banten.
“Dengan telah disetujuinya hibah lahan dan bangunan PMI ini, kami berharap hibah lahan dan bangunan tersebut dapat memberikan pengaruh positif untuk pembangunan Provinsi Banten yang lebih maju, mandiri, sejahtera, berdaya saing, dan berakhlakul karimah,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan rapat juga telah membuka masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten untuk masa persidangan ke satu tahun sidang 2021-2022. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten selama 8 hari kerja.
Adapun kegiatan reses DPRD Banten akan dilaksanakan pada tanggal 27, 28, dan 29 Oktober 2021 dan 1, 2, 3, 4, dan 5 November 2021. (Elsa/Bid.infopubdok)