SERANG, – Komisi IV DPRD Banten menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Lampung bertempat diruang rapat komisi IV DPRD Banten pada Kamis 14 Oktober 2021.
Pada kesempatan ini Ir. H. Tubagus Luay Sofhani selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten didampingi oleh anggota lainnya yakni Hj. Ida Rosida Lutfi SE., M.Si, H. Juheni M Rois,Lc.,M.Pd, dan H. Dede Rohana Putra, SE., M.Si.
Sementara itu, pansus DPRD Lampung dipimpin oleh H. Budiman As selaku Ketua Pansus, Hj.Dr Asih Fatwanita,MM selaku wakil ketua pansus, serta anggota pansus lainnya.
Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan ini yaitu untuk membahas perubahan atas peraturan daerah provinsi lampung tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi lampung tahun 2019-2024.
“Kedatangan kami untuk membahas persiapan peraturan daerah RPJMD. Hal ini juga dilakukan karena faktor beberapa hal salah satunya yaitu covid-19,” ungkap Ketua Pansus DPRD Lampung H. Budiman As.
Ditempat yang sama, wakil ketua komisi IV DPRD Banten memaparkan prioritas RPJMD Provinsi Banten tahun 2005-2025 yang memiliki lima isu strategis antara lain:
Yang pertama yakni Isu ketahanan pangan, kemiskinan, kualitas SDM dan kesejahteraan sosial. Kemudian yang kedua yaitu pengembangan ekonomi masyarakat yang berorientasi pasar global dengan permasalahan pokok dan yang ketiga pengembangan pelayanan kepelabuhan skala nasional dan internasional serta peningkatan prasarana dan sarana wilayah.
“Yang ke 4 adalah penataan ruang, pengelolaan sumberdaya dan lingkungan hidup dan yang ke lima pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
Namun dengan situasi dan kondisi yang ada, RPJMD Provinsi Banten mengalami perubahan. Adapun dasar perubahan RPJMD Provinsi Banten antara lain:
1. Bencana tsunami di kabupaten pandeglang perlu upaya komprehensif untuk mengurangi resiko dan penanggulangan bencana yg efektif dengan penguatan pada arah, kebijakan dan strategi,
2. Isu strategis dan proyeksi pendanaan nengenai pendirian BUMD sebagai konsekuensi terbitnya peraturan pemerintah No 55 tahun 2017 tentang BUMD,
3. Terbitnya regulasi mengenai juklak juknis peraturan pemerintah tentang SPM,
4. Arah kebijakan pembangunan kawasan banten lama dan sport center yg belum memadai,
5. Cascading indikator kinerja yg belum tepat,
6. Review target kinerja
(Tia/Bid.Infopub)