SERANG, – Wakil Ketua DPRD Banten Budi Projogo, S.E., M.Ak menghadiri menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam memperkuat pencegahan korupsi di Banten yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten pada Kamis, (7/10/2021).
Selain itu, dalam kesempatan itu dilaksanakan juga penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) Bidang Perikanan dan Kelautan.
Acara dihadiri Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Reda Mantovani didampingi para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten, Asisten Pengawasan dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten serta para Periksa di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kerja sama antara Pemprov Banten dan Kejati Banten tersebut merupakan kerja sama Pemprov dan Kejati yang pertama di Indonesia.
Dirinya mengatakan bahwa, KPK dan BPKP sejak awal mengawal dan melakukan pembinaan kepada Provinsi Banten. MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
“Kita butuh 100 orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang. Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita,” jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengatakan, pencegahan praktik korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yaitu dengan mengedepankan tiga unsur untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi.
Budi projogo,S.E.,M.Ak yang juga hadir dalam acara ini berharap bahwa, penandatangan kerja sama tersebut bisa ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Sebagai informasi, P3D Kabupaten Tangerang terdiri dari 2 lokasi dengan 3 bidang tanah seluas 3.965 m2 senilai Rp 56.430.000. Gedung dan bangunan sejumlah 6 bangunan dengan luas 3.552 m2 senilai Rp 2.672.912.295. P3D Kabupaten Serang terdiri dari 6 lokasi dengan 6 bidang tanah seluas 22.354 m2 senilai Rp 55.400.001. Gedung dan bangunan sejumlah 12 bangunan dengan luas 2.323 m2 senilai Rp 6.787.913.794.
P3D Kabupaten Pandeglang terdiri dari 7 lokasi dengan 9 bidang tanah seluas 68.625 m2 senilai Rp 2.566.580.000. Gedung dan bangunan sejumlah 39 bangunan dengan luas 6.196 m2 senilai Rp 5.669.500.597. Selanjutnya jalan irigasi dan jaringan sejumlah 28, luas bangunan 2.489 m2 senilai Rp. 2.874.359.808,22. (Tia/Bid.Infopub)