PANDEGLANG, – Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Nurul Wasiah, Amd, Keb. melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan bertempat di Kampung Sabi Tangtu, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (31/03/21).
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi Banten Hj. Nurul Wasiah, Amd, Keb. menyampaikan bahwa maksud tujuan dilaksanakan kegiatan ini yaitu untuk menyampaikan informasi terkait peraturan daerah (Perda) Provinsi Banten No. 1 tahun 2021 tentang penanggulangan corona virus disease – 19 serta wawasan kebangsaan.
“Saya sampaikan bahwa hari ini bukan reses, tapi sosialisasi peraturan daerah dan wawasan kebangsaan. Saya ucapkan terimakasih kepada para peserta yang sudah hadir, serta kehadiran para narasumber dan Kepala Desa Bangkonol, pak Ade Sopiandi yang sudah menyampaikan hadir,” tuturnya.
Lebih lanjut Hj. Nurul Wasiah menyampaikan, bahwa wawasan kebangsaan dinilai sangat penting untuk membentengi diri dari pengaruh faham-faham yang menyimpang, salah satunya seperti yang sempat viral di media sosial belum lama ini adanya aliran sesat di Kabupaten Pandeglang.
“Wawasan kebangsaan ini sangat penting terutama yaitu pengetahuan tentang dasar Negara kita Pancasila. Hal ini perlu kita ketahui dengan baik sehingga menjadi dasar untuk menghindari faham atau aliran sesat seperti belum lama ini adanya aliran hakekok,” terangnya.
Ia berharap, dengan kegiatan ini masyarakat dapat lebih memperkaya informasi tentang perda covid-19 serta wawasan kebangsaan untuk di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Mungkin nanti lebih detail tentang perda covid-19 dan wawasan kebangsaan akan disampaikan oleh narasumber,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Bangkonol, Ade Sopiandi menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten melalui putri terbaik di desanya yang kini duduk di parlemen Banten.
Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka, namun dapat menjadi bekal pengetahuan bagi masyarakat dalam menjalankna kehidupan di masa pandemi covid-19 melalui dasar hukum yang saat ini disosialisasikan.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi Perda covid-19 dan wawasan kebangsaan ini masyarakat dapat memperkaya pengetahuan tentang berbagai informasi dari ibu Hj. Nurul Wasiah selaku anggota DPRD Provinsi Banten,” pungkasnya.
Dalam kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan tersebut, para peserta sangat antusias dan khidmat mendengarkan paparan yang disampaikan oleh para narasumber dalam kegiatan tersebut. (Bid. Infopub)