SERANG, – DPRD Provinsi Banten melakukan audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Banten pada Selasa, (23/02/2021)
Dalam audiensi ini Kadin Provinsi Banten disambut langsung oleh Andra Soni selaku Ketua DPRD Provinsi Banten serta didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Aspirasi dan Kepala Bagian Hukum DPRD Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, Amir Hamzah menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Kadin Provinsi Banten ke DPRD Provinsi Banten. Beliau menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan adanya audiensi ini yaitu untuk membahas usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang peran pelaku usaha dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Perlu diketahui bahwa Kadin Provinsi Banten merupakan induk organisasi yang membina para pelaku usaha di Provinsi Banten,” ujarnya.
Amir Hamzah juga mengatakan bahwa ada beberapa kegiatan di Provinsi Banten yang bisa dikerjakan oleh pengusaha Banten agar tidak dikerjakan oleh pihak luar.
Hal senada di ungkapkan Asep Rahmatullah selaku Wakil Ketua Umum Bidang Koperasi tentang bagaimana pengusaha lokal bisa eksis di Provinsi Banten. Menurutnya dengan Perda tersebut, maka pelaku usaha di Banten dapat ikut serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Jika perda ini jadi, bisa jadi tolak ukur bagaimana keberadaan Kadin dan pengusaha lokal ini bisa terwujud,” ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, bahwa titik berat dari audiensi ini adalah peraturan daerah sebagai salah satu solusinya. Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membicarakan lebih lanjut terkait peraturan daerah yang diusulkan.
“Kami akan coba usulkan peraturan daerah ini karena menurut saya, hal ini akan menjadi baik apabila Banten memikiki perda untuk penyehatan ekonomi daerah,” tutupnya. (Tia/Bid. Infopub)