SERANG, – Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menghimbau kepada para pendemonstran dan mahasiswa yang menolak disahkannya UU omnibuslaw Cipta kerja untuk menempuhnya melalui jalur hukum melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jika UU tersebut dianggap memberatkan, khususnya kepada kaum buruh dan mahasiswa.
Menurutnya, disuasana pendemi covid-19 seperti sekarang, pendemonstran tetap harus memperhatikan kesehatannya masing-masing agar tidak terpapar oleh virus corona, dengan berkerumun dalam menyampaikan aspirasinya dimuka umum.
Dirinya memastikan, pihaknya akan terus mendukung gerakan mahasiswa dan buruh, seperti sebelumnya sudah telah dilakukannya DPRD Banten mulai bulan Februari kemarin. Selain itu ia juga menegaskan bahwa DPRD Banten telah berkirim surat kepada pemerintah pusat, agar UU tersebut bisa batal disahkan, sesuai tuntutan dari kaum buruh yang ada di Provinsi Banten.
“Sejak bulan Februari lalu kita ikut mendukung. Agar pusat memperhatikan hak-hak dasar buruh sebelum akhirnya UU cipta kerja ini disahkan. Tetap jaga kesehatan. Bagi masyarakat yang berkeberatan bisa menempuhnya melalui proses judicial review agar tidak terpapar covid-19,” terang Budi, Rabu (14/10/2020).
Ia juga mengatakan, bahwa PKS akan tetap kompak seperti sebelumnya, yakni Fraksi PKS DPRD Banten telah menerbitkan pernyataan sikapanya terhadap penolakan UU cipta kerja, sama seperti yang dilakukan oleh kader PKS di pusat.
Untuk diketahui, selain PKS, datang dari partai Demokrat yang menyetakan sikapnya menolak UU Cipta Kerja batal disahkan, meski akhirnya UU Cipta kerja saat ini sudah disahkan.
Sebelum akhirnya gejolak penolakan UU Cipta kerja terjadi hampir disemua daerah, termasuk di Provinsi Banten. (Bid. Infopub)