SERANG, – Komisi IV DPRD Provinsi Banten menerima audiensi dan penyampaian aspirasi dari Kelompok Masyarakat Banten (Karat Banten) di ruangan Komisi IV DPRD Banten Rabu, (29/01/2020).
Audiensi tersebut terkait adanya beberapa permasalahan yang ada di Provinsi Banten Khususnya yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait pembangunan stadion di kawasan Sport Center Dan pemutusan kontrak gedung OPD dan inprastuktur dasar taun 2019.
Direktur dari LSM KARAT Banten Iwan Hermawan, mempertanyakan terkait adanya indikasi interpensi penyedia jasa kepada PPK dalam proses penyusunan KAK, dimana dalam membuat prosedur keselamatan menggunakan acuan dari salah satu peserta lelang yaitu PT. PP Tbk.
“Disini kami mempertanyakan terkain adanya dugaan interpensi oleh salah satu peserta lelang terhadap PPK, yang mana dugaan kami itu di buktikan dengan adanya salah satu prosedur keselamatan menggunakan PT PP,” ujarnya.
Iwan Hermawan meminta kepada Komisi IV agar memblaclis PT. PP Tbk bahwa dengan adanya beberapa kasus yang diduga telah melakukan interpensi oleh PT PP terhadap PPK.
“Maka dari itu saya meminta agar dewan komisi IV agar PPK dan Pokja melakukan rekomendasi kepada KPPU, KPK, dan APIP agar PT. PP Tbk masuk ke dalam daftar hitam (black list),” tukasnya.
Anggota Dewan Komisi IV Nurholis mengaku berterimasih Kepada LSM KARAT yang telah memberikan informasi terkait adanya persoalan – persoalan yang ada di Provinsi Banten, ia Berjanji akan mengkaji semua hasil dari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Sebelumnya saya berterimakasih kepada LSM KARAT yang sudah memberikan informasi terkait adanya permasalah ini, dan nanti kita juga akan tindaklanjuti,” tutupnya. (Bid. Infodok/red)