SERANG,- Komisi IV DPRD Banten menggelar rapat pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (03/09/2026), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus IV Ishak Sidik didampingi Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim selaku Koordinator Komisi IV, Wakil Ketua Pansus IV Eri Suhaeri, serta anggota Pansus.
Turut hadir Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Tim Penyusun Naskah Akademik, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten H. Sunandar serta jajaran.
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim mengatakan, sektor pertambangan merupakan isu strategis yang harus dikelola secara seimbang antara kepentingan pembangunan, peningkatan ekonomi daerah, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Pertambangan ini bukan hanya persoalan bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan, tetapi juga bagaimana masyarakat terlindungi dari dampak yang ditimbulkan. Karena itu, Raperda ini harus mampu memberikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, dan memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan masyarakat Banten,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menyoroti sejumlah persoalan di lapangan, seperti aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan, kendaraan angkutan hasil tambang yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL), kerusakan infrastruktur, serta kegiatan pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan hutan di wilayah Banten Selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyampaikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda, khususnya terkait pengaturan mineral dan batubara. Ia menjelaskan bahwa batubara memiliki mekanisme kewenangan yang berbeda karena menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga perlu diatur secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dalam rapat tersebut, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana turut menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan dengan perlindungan lingkungan. Banten dinilai memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penyangga pembangunan nasional dan sumber material bagi berbagai proyek pembangunan.
Pembahasan juga menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah Banten Selatan. Anggota Pansus meminta agar Raperda tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan ruang legal bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan yang sesuai.
Selanjutnya, DPRD Banten akan melakukan pendalaman terhadap substansi Raperda, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengaturan batubara dan mineral bukan logam dan batuan, perlindungan masyarakat, pengelolaan lingkungan, serta penguatan pengawasan.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya mineral di Banten memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

