Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

PIMPINAN

Soroti Perlindungan Masyarakat dan Optimalisasi PAD, Komisi IV DPRD Banten Perdalam Raperda Pertambangan

Admin
08 September 2026, 15:50 WIB
Soroti Perlindungan Masyarakat dan Optimalisasi PAD, Komisi IV DPRD Banten Perdalam Raperda Pertambangan

SERANG, – Komisi IV DPRD Provinsi Banten bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul DPRD tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembahasan yang berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten, Selasa (08/09/2026), dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Banten Ishak Sidik, didampingi Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim selaku Koordinator Komisi IV, Wakil Ketua Pansus IV Eri Suhaeri serta anggota Pansus.

Turut hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Ari James Faraddy, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten H. Furkon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Virgojanti, serta perwakilan Bapenda Provinsi Banten dan DLHK Provinsi Banten.

Dalam pembahasan tersebut yang penyampaiannya disampaikan melalui Zoom Meeting, perwakilan Kementerian ESDM dan Kemendagri memberikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda, terutama berkaitan dengan batas kewenangan pemerintah daerah setelah adanya perubahan regulasi di sektor pertambangan.

Perwakilan Kemendagri Siti Hadijah mengingatkan agar judul dan materi muatan Raperda konsisten dengan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah. Menurutnya, setelah terbitnya regulasi terbaru mengenai mineral dan batubara, kewenangan pertambangan pada prinsipnya semakin tersentralisasi di pemerintah pusat, dengan sebagian kewenangan tertentu didelegasikan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Haris, mengapresiasi inisiatif DPRD Banten dalam menyusun Raperda tersebut. Namun, pihaknya memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan, antara lain terkait jenis perizinan, ketentuan sanksi, perlindungan masyarakat, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur dan lingkungan.

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim mengatakan, penyusunan Raperda tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mengatur aspek perizinan, tetapi juga menjawab persoalan nyata yang muncul di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan pemanfaatan sumber daya alam di Banten memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Pertambangan di Banten ini adalah salah satu supporting terhadap keberlangsungan pembangunan. Maka kami sebagai wakil rakyat ingin melahirkan regulasi yang menjawab kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Fahmi juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap kerusakan jalan, kemacetan, penggunaan kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), serta keberadaan aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

“Tujuan hajat dan ruang lingkup Perda ini adalah bagaimana kita mengimplementasikan Pasal 33, bahwa kekayaan alam sepenuhnya untuk kemakmuran bangsa dan negara. Kita ingin sumber daya alam Banten bisa melindungi rakyat dan juga memberikan pendapatan bagi daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus IV Ishak Sidik mengatakan, pihaknya ingin agar Raperda memberikan batasan yang jelas terhadap wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, khususnya pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Jangan sampai orang punya uang banyak, dia beli tanah sesuka hatinya dan menambang sesuka hatinya. Masyarakat yang terkena dampak, kemudian persoalannya kembali ke provinsi,” tegasnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Banten Astri Retnadiarti menjelaskan bahwa sektor pertambangan berkaitan dengan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pemerintah Provinsi Banten memperoleh bagian dari penerimaan pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, pemerintah daerah juga tengah mendorong digitalisasi dalam pengawasan produksi pertambangan, termasuk melalui sistem penimbangan kendaraan angkutan tambang sehingga jumlah material yang keluar dapat terdata secara lebih akurat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Banten A. Rahmat Hidayat menilai perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan dan rekonsiliasi data agar potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan dapat dioptimalkan.

“Jangan sampai hanya mengandalkan laporan. Kita punya hak untuk meng-cross check di lapangan,” ujarnya.

Menutup rapat, Ketua Pansus IV Ishak Sidik menegaskan bahwa Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, menjaga lingkungan, mengendalikan dampak aktivitas pertambangan, sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi Provinsi Banten. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Tag:
Soroti Perlindungan Masyarakat dan Optimalisasi PAD, Komisi IV DPRD Banten Perdalam Raperda Pertambangan | Sekretariat DPRD Provinsi Banten