SERANG ,— Komisi II DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Banten, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banten, Selasa (15/09/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Banten H. Asep Hidayat, didampingi Anggota Komisi II H. Wawan Sumarwan, Agus Sopian, dan H. Syahroni. Turut hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Nasir, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten Aan Mulyana, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Budi Darma beserta jajaran.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Nasir menjelaskan pagu awal yang disampaikan sekitar Rp22,6 miliar dan dalam rancangan perubahan menjadi sekitar Rp23,1 miliar.
“Penyesuaian tersebut antara lain berasal dari penyesuaian belanja pegawai, penandaan anggaran, serta sejumlah efisiensi. Setelah dilakukan penyesuaian, terdapat tambahan anggaran sekitar Rp478 juta,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Banten H. Wawan Sumarwan mempertanyakan mekanisme pengadaan dan pembayaran cadangan pangan, terutama dampak perubahan harga terhadap anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Wawan juga menyoroti sejumlah penurunan anggaran pada bidang pemberdayaan koperasi serta pengembangan usaha kecil. Ia meminta penjelasan mengenai kegiatan yang terdampak pengurangan anggaran tersebut agar tidak mengganggu pelayanan dan pemberdayaan pelaku UMKM.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten Aan Mulyana menjelaskan, anggaran pada bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil antara lain digunakan untuk sewa galeri, pelatihan UMKM, pelatihan akuntansi, serta pengembangan aplikasi bagi pelaku usaha.
Pembahasan juga menyentuh program pengawasan dan kelembagaan koperasi, termasuk kegiatan monitoring koperasi di daerah. Komisi II meminta agar pelaksanaan program tersebut tetap diarahkan pada penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Budi Darma turut memaparkan rancangan perubahan anggaran pada perangkat daerahnya. DLHK mengelola sejumlah program dan kegiatan yang mengalami penyesuaian, antara lain akibat penyesuaian belanja pegawai, efisiensi kontrak, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, serta belanja barang dan modal.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Banten H. Asep Hidayat juga menyoroti mekanisme penyaluran bantuan pangan agar tepat sasaran dan tidak hanya berorientasi pada data administratif. Menurutnya, persoalan klasifikasi penerima berdasarkan desil perlu menjadi perhatian agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan.
“Jangan hanya menjadi perminta-minta. Kebijakan pemerintah harus mampu membuat rakyat naik kelas dan lebih sejahtera,” kata Asep.
Asep juga berharap program yang masuk dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Banten, baik melalui penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan usaha kecil dan koperasi, maupun program lingkungan hidup dan kehutanan. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

