SERANG,- Komisi V DPRD Banten melaksanakan rapat koordinasi tentang Raperda penyelenggaraan pendidikan ketenagakerjaan dengan mitra kerja bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (06/10/2026).
Turut hadir Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V Abdul Roji dan anggota Komisi V diantaranya yakni Muhsinin, Ahmad Imron, serta Cut Muthia. Turut hadir pula perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Banten, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dan Bappeda Provinsi Banten.
Rapat koordinasi ini beragendakan tindak lanjut pembahasan hasil usulan rekomendasi Kemendagri RI terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatannya, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menyampaikan bahwa setidaknya ada 5 (lima) tanggung jawab dinas untuk penanganan pengangguran dalam Raperda tersebut yakni meliputi menyusun perencanaan ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan tenaga kerja, melaksanakan penempatan tenaga kerja, melakukan perlindungan tenaga kerja, dan mengelola sistem informasi tenaga kerja.
Ia berharap bahwa Raperda tersebut dapat didukung oleh banyak pihak demi penanganan pengangguran yang berdampak optimal.
"Saya berharap Raperda ini dapat didukung dengan kerjasama dan kolaborasi pentahelix serta penanganan pengangguran di Provinsi Banten dapat dioptimalkan bersama-sama," ucapnya.
Di samping itu, perwakilan dari Bappeda Provinsi Banten, Anita menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar Raperda tersebut dapat langsung diterapkan ketika nanti telah ditetapkan.
"Saat ini sedang kami rumuskan untuk penanganan pengangguran di Provinsi Banten, termasuk hasil dari rekomendasi Kemendagri RI sebagian besar sudah masuk dalam rumusan Bappeda Provinsi Banten, sehingga apabila Raperda tersebut sudah dapat ditetapkan, Rapeda dapat langsung berjalan karena Pergubnya juga sedang kami kerjakan bersamaan," ujarnya.
Menutup rapat ini, Ananda Trianh Salichan berharap Raperda tersebut dapat terwujud dengan optimal dan tercapai tujuannya.
"Mudah-mudahan Raperda ini dapat segera masuk tahap finalisasi dan ke depannya dapat diterapkan dengan optimal sehingga tujuan dari Raperda ini yakni mengurangi angka pengangguran di Provinsi Banten dapat tercapai," ucapnya. (Els/infopubdok)

