Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

PIMPINAN

Pemetaan Kebutuhan Raperda, DPRD Banten Tekankan Pentingnya Kepastian dan Perlindungan Hukum

Admin
03 September 2026, 19:57 WIB
Pemetaan Kebutuhan Raperda, DPRD Banten Tekankan Pentingnya Kepastian dan Perlindungan Hukum

SERANG - Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim didampingi Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo menghadiri kegiatan Pemetaan Analisis Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) se-Provinsi Banten, bertempat di Aula Bale Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (02/09/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar beserta jajaran, serta sejumlah pihak terkait dalam proses pembentukan peraturan daerah di Provinsi Banten.

Pemetaan analisis kebutuhan Raperda menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi kebutuhan regulasi di daerah, sehingga rancangan peraturan yang dibentuk dapat disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim mengatakan, pembentukan peraturan daerah membutuhkan gagasan dan inovasi bersama untuk menjawab berbagai persoalan sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Bangsa ini membutuhkan gagasan dan inovasi kita bersama dalam rangka menjawab sebuah pertanyaan dan memberikan kepastian terhadap sebuah perlindungan hukum. Perda merupakan tugas dan kewenangan kita bersama,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki posisi penting sebagai bagian dari instrumen negara dalam memberikan arahan dan melakukan konsolidasi terhadap pembentukan regulasi di daerah.

“Lembaga Kanwil Kementerian Hukum merupakan bagian dari instrumen negara, bagian dari kelembagaan negara yang diarahkan menjadi guidance untuk melakukan konsolidasi Perda, khususnya di masing-masing daerah,” katanya.

Fahmi menegaskan, DPRD Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten memiliki komitmen yang sama dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tugas dan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Karena itu, setiap Perda yang kita lahirkan harus benar-benar memiliki nilai manfaat dan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat. Jangan sampai regulasi yang kita susun justru menambah persoalan, tetapi harus mampu memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat Banten,” tegas Fahmi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar bersama jajarannya turut memberikan dukungan terhadap proses pemetaan kebutuhan regulasi di Provinsi Banten. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kanwil Kementerian Hukum dinilai penting untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemetaan kebutuhan Ranperda dapat menjadi dasar dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga regulasi yang dihasilkan ke depan semakin berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan maupun persoalan masyarakat di Provinsi Banten. (Yn/infopub&dok)

Tag: Raperda
Pemetaan Kebutuhan Raperda, DPRD Banten Tekankan Pentingnya Kepastian dan Perlindungan Hukum | Sekretariat DPRD Provinsi Banten