SERANG ,— Panitia Khusus (Pansus) IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota, Kamis (1/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten tersebut membahas sejumlah persoalan terkait penetapan wilayah pertambangan, kesesuaian tata ruang, perizinan, serta pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah Banten.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Banten Ishak Sidik didampingi oleh Anggota Pansus IV DPRD Banten H. Juheni M. Rois, H. Gembong R. Sumedi, Tengku Iwan, dan H. Ubaidillah.
Ketua Pansus IV DPRD Banten Ishak Sidik menekankan pentingnya rekomendasi teknis dari pemerintah kabupaten/kota dalam proses penetapan wilayah pertambangan. Menurutnya, titik koordinat yang diusulkan untuk kegiatan pertambangan harus dipastikan sesuai dengan tata ruang dan tidak mengganggu permukiman masyarakat.
“Yang harus kita kuatkan adalah rekomendasi teknis dari tata ruang kabupaten/kota. Titik koordinat yang diusulkan untuk kegiatan pertambangan harus benar-benar dicek, apakah sesuai dengan tata ruang dan tidak mengganggu permukiman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menjelaskan bahwa tata ruang kabupaten/kota telah menjadi salah satu pertimbangan dalam proses awal penetapan wilayah pertambangan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Serang, Ria, menjelaskan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR bukan merupakan satu-satunya perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha pertambangan.
Selain persoalan tata ruang dan perizinan, Pansus IV juga mendorong penguatan pengawasan kegiatan pertambangan. Anggota Pansus IV DPRD Banten Ade Hidayat menilai pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi perlu membangun sistem pengawasan yang terintegrasi.
“Dalam konteks pengawasan, harus ada penguatan agar pemerintah kabupaten/kota yang memiliki wilayah pertambangan mampu melakukan monitoring dan pengawasan secara terintegrasi bersama pemerintah provinsi,” ucapnya.
Ade juga mendorong adanya sistem pengaduan yang terintegrasi agar masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

