Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Pansus IV DPRD Banten Serap Masukan Asosiasi Tambang untuk Penyempurnaan Raperda Minerba

Admin
10 September 2026, 22:39 WIB
Pansus IV DPRD Banten Serap Masukan Asosiasi Tambang untuk Penyempurnaan Raperda Minerba

SERANG, – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama asosiasi dan pelaku usaha pertambangan dalam rangka menyerap masukan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten, Kamis (10/09/2026), dipimpin Ketua Pansus IV Ishak Sidik, didampingi Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim selaku Koordinator Komisi IV serta anggota Pansus IV DPRD Banten.

Turut hadir Turut hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Ari James Faraddy, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Endad Haryanto, perwakilan Dinas LIngkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Banten, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.

Ketua Pansus IV Ishak Sidik mengatakan, sektor pertambangan memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan material untuk pembangunan rumah dan infrastruktur. Namun, aktivitas pertambangan juga harus dikelola dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, keberadaan kegiatan pertambangan selama ini masih kerap dipandang masyarakat sebagai aktivitas yang mengganggu lingkungan. Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar, serta melaksanakan kewajiban pascatambang.

“Kita ingin mendengarkan dari pelaku-pelaku tambang apa saja yang bisa disampaikan. Bagaimana kerusakan di area tambang itu penanganannya, bagaimana hubungan baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar, serta bagaimana pascatambang,” ujar Ishak.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, sebagian besar kegiatan pertambangan yang terdapat di Banten berkaitan dengan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, serta batuan.

“Perlu ditambahkan terkait dengan jumlah luasan yang diperbolehkan oleh satu perusahaan, sehingga bisa menjaga konservasi lingkungan dan sumber daya alam,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menegaskan bahwa penyusunan Raperda Minerba harus mampu menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aktivitas angkutan tambang yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kerusakan jalan. Kondisi tersebut antara lain menjadi perhatian di kawasan Bojonegara.

“Bagaimana pertambangan bisa berjalan dengan lancar dan baik, kondisi perekonomian juga bisa berjalan. Semuanya harus kita simpulkan bersama-sama,” kata Fahmi.

Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Endad Haryanto turut memberikan masukan terkait pengaturan angkutan tambang. Dinas Perhubungan menilai diperlukan langkah pencegahan sejak awal melalui regulasi yang jelas mengenai kendaraan angkutan tambang.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai prosedur pendaftaran kendaraan, kewajiban perusahaan, serta mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil pertambangan.

Pansus IV juga meminta agar asosiasi dan pelaku usaha pertambangan menyampaikan masukan secara tertulis. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan dan penyempurnaan materi Raperda. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Tag:
Pansus IV DPRD Banten Serap Masukan Asosiasi Tambang untuk Penyempurnaan Raperda Minerba | Sekretariat DPRD Provinsi Banten