Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Pansus IV DPRD Banten Bahas Penyiapan Wilayah Pertambangan

Admin
06 Oktober 2026, 14:16 WIB
Pansus IV DPRD Banten Bahas Penyiapan Wilayah Pertambangan

SERANG ,— Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Banten melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan dengan memasuki Pasal 8 mengenai penyiapan wilayah pertambangan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten, Selasa (06/10/2026), dipimpin Ketua Pansus IV Ishak Sidik, didampingi para anggota Pansus IV DPRD Banten.

Turut hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.

Dalam pembahasan Pasal 8, Pansus IV menyoroti tahapan penyiapan wilayah pertambangan yang meliputi penyelidikan dan penelitian serta penyusunan rencana wilayah pertambangan. Pembahasan juga menekankan pentingnya keterkaitan wilayah pertambangan dengan tata ruang kabupaten/kota.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, penetapan wilayah pertambangan perlu memperhatikan potensi sumber daya mineral sekaligus kesesuaian dengan tata ruang daerah. Menurutnya, potensi pertambangan yang berada di suatu wilayah tidak serta-merta dapat dimanfaatkan apabila kawasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Potensinya ada, tetapi kalau dalam tata ruang kabupaten/kota tidak diperbolehkan, tentu harus disesuaikan. Karena itu, penetapan wilayah pertambangan harus memperhatikan hasil kajian dan tata ruang,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan DPUPR Provinsi Banten menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kawasan yang dapat atau tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan telah diatur dalam ketentuan tata ruang. Di antaranya berkaitan dengan kawasan perkotaan, kawasan rawan bencana, kawasan lindung, serta lokasi dengan kemiringan lereng tertentu yang berpotensi menimbulkan erosi dan longsor.

Pansus IV juga membahas pentingnya penelitian terhadap potensi sumber daya mineral sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Dinas ESDM menyampaikan bahwa pemetaan potensi mineral dilakukan melalui kajian dan kerja sama dengan Badan Geologi, khususnya untuk komoditas mineral logam, batuan, dan sumber daya lainnya.

Sementara itu, Staff Perancang Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten, Tanti, memberikan masukan terkait sistematika dan rujukan antarpasal dalam Raperda.

Ia menilai Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 merupakan satu rangkaian yang utuh mengenai penyiapan wilayah pertambangan sehingga rujukan antarpasal perlu dirumuskan secara tepat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Ketua Pansus IV Ishak Sidik menekankan agar hasil penelitian awal dapat menjadi dasar yang kuat bagi kegiatan eksplorasi. Hal tersebut penting untuk mencegah kegiatan pertambangan keluar dari wilayah yang telah ditetapkan serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai ketika hasil eksplorasi tidak sesuai dengan gambaran awal, kemudian penambang mencari lokasi lain di luar wilayah pertambangan. Ini yang perlu kita antisipasi melalui perencanaan dan pengawasan yang baik,” ujarnya.

Ishak juga menyoroti kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah kawasan pertambangan. Karena itu, menurutnya, perlu dipertimbangkan adanya pembatasan wilayah tambang, termasuk jarak dengan kawasan permukiman.

“Kerusakannya cukup luar biasa. Ada kampung di sebelahnya, tebingnya sudah dalam. Kita ingin mengatur agar ada jarak antara wilayah tambang dengan permukiman, misalnya sekitar setengah kilometer, serta ada pembatasan wilayah tambang,” ujar Ishak.

Dalam rapat tersebut juga dibahas persoalan izin penjualan material hasil kegiatan pembangunan, seperti penggalian untuk perumahan, pekerjaan proyek, atau kegiatan perataan lahan. Pansus meminta agar mekanisme perizinan tersebut diperjelas sehingga tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Anggota Pansus IV A. Rahmat Hidayat juga meminta adanya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar kasus penyalahgunaan izin, seperti izin pembangunan yang pada praktiknya digunakan untuk kegiatan pengambilan material, tidak kembali terjadi.

Melalui pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Banten berharap Raperda tentang Pertambangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, menjaga lingkungan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya mineral dilakukan sesuai tata ruang dan kepentingan pembangunan daerah. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Tag:
Pansus IV DPRD Banten Bahas Penyiapan Wilayah Pertambangan | Sekretariat DPRD Provinsi Banten