SERANG ,— Panitia Khusus (Pansus) IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara DPRD Provinsi Banten kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah Provinsi Banten, pemerhati lingkungan, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Turut hadir Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Dedi Hidayat, Pemerhati Lingkungan Rekonvasi Bhumi Ir. Yani Setyamaulida, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, serta Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten, Selasa (13/10/2026), dipimpin Ketua Pansus IV Ishak Sidik, didampingi para anggota Pansus IV DPRD Banten.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada ketentuan wilayah pertambangan, khususnya kriteria penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), serta upaya melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Ketua Pansus IV Ishak Sidik menyampaikan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai jarak antara wilayah pertambangan dan kawasan permukiman. Menurutnya, Raperda perlu memuat kriteria yang dapat menjadi pedoman dalam menentukan wilayah usaha pertambangan agar tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Staf Perancang Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten, Tanti, menyampaikan bahwa penyusunan pasal-pasal dalam Raperda perlu memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penempatan materi muatan secara sistematis.
“Bukan berarti kami tidak mendukung kepentingan masyarakat. Kami mencoba mencari jalan tengah agar pengaturan yang dirumuskan tetap sesuai dengan peraturan yang ada, sekaligus mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan, anggota Pansus IV bersama perangkat daerah juga menyoroti usulan pengaturan jarak minimal lokasi pertambangan dari permukiman warga, fasilitas umum, fasilitas sosial, badan air baku, dan kawasan fungsi lindung.
Anggota Pansus IV DPRD Banten, A. Rahmat Hidayat menekankan bahwa penentuan jarak tersebut harus memiliki dasar kajian yang jelas, terutama untuk mengantisipasi dampak kegiatan pertambangan terhadap masyarakat, seperti kebisingan, getaran, dan potensi kerusakan lingkungan.
“Kalau memang 500 meter, dasar kajiannya seperti apa? Karena dampak pertambangan ini perlu kita perhatikan, jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang justru dirugikan,” tekannya.
Selain itu, Pemerhati Lingkungan Rekonvasi Bhumi Ir. Yani Setyamaulida turut mengingatkan pentingnya memperkuat ketentuan perlindungan masyarakat dan lingkungan dalam Raperda. Identifikasi kondisi masyarakat serta lingkungan di sekitar wilayah pertambangan dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan kebijakan.
Menutup rapat, Ketua Pansus IV Ishak Sidik mengatakan, pembahasan selanjutnya akan berfokus pada ketentuan mengenai WPR dalam rapat berikutnya. Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperhatikan perlindungan masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

