Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Laporkan Hasil Pembahasan DPRD Banten Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Admin
15 Juni 2026, 16:07 WIB
Laporkan Hasil Pembahasan DPRD Banten Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

SERANG,- Laporkan hasil pembahasan DPRD Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, rapat paripurna bahas pertanggungjawaban APBD 2025, Senin (15/06/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo didampingi oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi, dan Wakil Ketua DPRD Banten H. Eko Susilo.

Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo dalam memimpin rapatnya mengungkapkan bahwa berdasarkan Hasil Rapat Paripurna DPRD Banten pada Kamis (11/06) lalu bahwa agenda rapat paripurna hari ini yaitu Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan DPRD Provinsi Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025; Penjelasan Gubernur mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025; dan Penyerahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2027.

“Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten telah melakukan pembahasan lebih lanjut selama kurang lebih dua minggu atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025, maka dalam rapat paripurna pada hari ini marilah kita dan mendengarkan bersama penyampaian laporan pembahasan tersebut,” tuturnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten H. Muhsinin dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dengan didukung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

Selanjutnya, Gubernur Banten Andra Soni melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian realisasi pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, serta kondisi keuangan daerah yang dituangkan dalam tujuh komponen laporan keuangan dan telah diaudit oleh BPK RI dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.

Andra juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD, serta diharapkan dapat terus menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Banten. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Tag:
Laporkan Hasil Pembahasan DPRD Banten Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 | Sekretariat DPRD Provinsi Banten