Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Komisi V DPRD Banten Siap Jembatani Aduan Tunggakan Upah Pekerja di Kota Serang

Admin
09 September 2026, 13:10 WIB
Komisi V DPRD Banten Siap Jembatani Aduan Tunggakan Upah Pekerja di Kota Serang

SERANG-Komisi V DPRD Provinsi Banten menerima audiensi mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Banten yang menyampaikan aspirasi terkait dugaan tunggakan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah pekerja di salah satu perusahaan perumahan di Kota Serang, Rabu (09/09/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten tersebut dipimpin Anggota Komisi V DPRD Banten Hasbi Sidik dan dihadiri H. Muhsinin serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Ketua BEM Institut Teknologi dan Bisnis Banten, Nana Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari mahasiswa yang bekerja di PT Graha Arta Kencana, perusahaan perumahan Tembong Citra Swarna di Karundang, Kota Serang. Menurutnya, terdapat pekerja yang belum menerima hak upah selama sekitar empat hingga lima bulan.

Nana mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Serang. Pihaknya juga telah dua kali bersurat kepada Pemerintah Kota Serang, namun belum memperoleh tindak lanjut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Hasbi Sidik menegaskan bahwa DPRD Banten terbuka menerima pengaduan masyarakat dan akan membantu menjembatani persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja.

“Saya mendapat arahan dari pimpinan untuk menerima adik-adik mahasiswa. Ini ada persoalan upah yang belum dibayar selama lima bulan, termasuk THR yang belum diberikan. Persoalan ini harus kita jembatani agar ada kejelasan dan penyelesaian,” ujar Hasbi.

Sementara itu, H. Muhsinin menekankan pentingnya penyelesaian persoalan sesuai kewenangan masing-masing. Mengingat lokasi perusahaan berada di Kota Serang, ia menyarankan agar Komisi V DPRD Banten berkoordinasi dengan DPRD Kota Serang.

“Saran kami, Komisi V bersurat kepada Ketua DPRD Kota Serang untuk dilakukan audiensi. Ini penting karena ada perbedaan kewenangan, sehingga penyelesaiannya harus melibatkan pihak yang memiliki kewenangan,” kata Muhsinin.

Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Karyadi dan jajaran, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran normatif dan memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Disnaker Provinsi Banten menyampaikan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Serang dan Cilegon berada dalam cakupan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan terkait. Para pekerja juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan, termasuk terkait perselisihan upah maupun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Komisi V DPRD Banten selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait dan mendorong adanya penyelesaian sesuai kewenangan. DPRD Banten menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja harus menjadi perhatian, sekaligus memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Yn/infopub&dok)

Tag: audiensi
Komisi V DPRD Banten Siap Jembatani Aduan Tunggakan Upah Pekerja di Kota Serang | Sekretariat DPRD Provinsi Banten