Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Komisi V DPRD Banten Matangkan Dua Raperda, Soroti Akses Kerja hingga Pemerataan Mutu Pendidikan

Admin
08 September 2026, 16:40 WIB
Komisi V DPRD Banten Matangkan Dua Raperda, Soroti Akses Kerja hingga Pemerataan Mutu Pendidikan

SERANG - Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (8/9/2026).

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi V DPRD Banten Hasbi Sidik, dan dihadiri Sekretaris Komisi V Rifky Hermiansyah serta anggota Komisi V H. Muhsinin, Budi Prajogo, Yeremia Mendrofa, Cut Muthia Ahmad, Taufiq Hidayat, Hilmi Fuad dan Ahmad Imron.

Turut hadir Analis Hukum Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Heru Pramono, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Siti Khadijah secara daring, serta perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Heru Pramono menyampaikan sejumlah saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan materi rancangan perda. Ia menekankan bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.

“Urgensi pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah. Karena itu, materi dalam rancangan perda perlu memastikan kebijakan ketenagakerjaan dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Heru.

Sementara itu, Siti Khadijah memberikan masukan terkait peran pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas, ruang, dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak-haknya di bidang ketenagakerjaan. Ia juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap draft Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Dari sisi DPRD, Budi Prajogo menilai penyempurnaan kedua raperda tersebut penting untuk menjawab berbagai keresahan yang muncul di masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.

“Penyempurnaan raperda ini harus menjadi jalan keluar terhadap keresahan yang terjadi di masyarakat, terutama terkait pendidikan,” kata Budi.

Sekretaris Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah turut menyoroti persoalan akses dan pemerataan mutu pendidikan. Menurutnya, berbagai persoalan masih ditemukan ketika siswa SMP berprestasi hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA, termasuk dalam proses SPMB.

“Kami sering kunjungan ke daerah, terutama sekolah yang berprestasi olahraga, dan sering timbul persoalan saat anak-anak SMP mau masuk SMA. Saya ingin agar dalam perda pendidikan nanti mutu pendidikan bisa adil dan merata, tidak jomplang,” ujar Rifky.

Ia juga mendorong adanya pemerataan standar APK dan APM, mutu pembelajaran, serta infrastruktur pendidikan di seluruh wilayah Banten.

Pembahasan kedua raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian, akses yang adil, serta menjawab kebutuhan masyarakat Banten di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan. (Yn/infopub&dok)

Tag: Ketenagakerjaan & Pendidikan
Komisi V DPRD Banten Matangkan Dua Raperda, Soroti Akses Kerja hingga Pemerataan Mutu Pendidikan | Sekretariat DPRD Provinsi Banten