SERANG ,- Audiensi Komisi IV DPRD Banten dengan LSM Laskar NKRI diterima oleh anggota Komisi IV Wawan Suhada, Kamis (07/5/2026).
Pihak Laskar NKRI menerangkan bahwa kunjungannya ke DPRD Banten adalah terkait Laporan pengaduan dugaan pelanggaran pengelolaan air limbah, limbah B3, dan ketidaklayakan operasional Instalasi Penglolaan Air Limbah (IPAL).
“Maksud kami datang terkait dengan pelanggaran pengelolaan segala jenis limbah yang dianggap sudah mengganggu dan tidak sesuai dengan ketetapan yang seharusnya,” ucapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Banten Wawan Suhada mengatakan bahwa persoalan pengelola di kawasan industri memiliki tanggung yang jawab besar baik pada pemerintah atau pada masyarakat sekitar kawasan industri.
Perusahaan juga tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajiban administratif, namun harus menjaga hubungan sosial serta kelestarian lingkungannya.
“Dalam kawasan industri setidaknya harus memiliki dua kewajiban tanggung jawab seperti kepada pemerintah dan kewajiban tanggung jawab kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.
Menurutnya pengelola limbah-limbah ini terlalu sedikit dan tidak terpantau dengan baik. Hal ini menjadi fokus untuk segera dipikirkan bagaimana penyelesaiannya.
"Pengelolaan limbah B3 di Provinsi Banten tidak hanya melayani limbah B3 dari kegiatan pelayanan kesehatan, tetapi juga melayani pengelolaan limbah B3 dari industri baik Provinsi Banten maupun di luar Provinsi Banten, banyak hal yang kurang sesuai" ujar Wawan.
Maka dari itu DPRD Banten khususnya Komisi IV harus menegaskan perlindungan lingkungan dan memberikan tanggung jawab mutlak pada perusahaan, serta mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) agar menindak tegas pelanggaran-pelanggaran terkait limbah di Provinsi Banten. (Dn/infopubdok)

