Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Komisi IV DPRD Banten Dorong Sinkronisasi Wilayah Pertambangan dengan Tata Ruang

Admin
22 September 2026, 11:22 WIB
Komisi IV DPRD Banten Dorong Sinkronisasi Wilayah Pertambangan dengan Tata Ruang

SERANG ,— Komisi IV DPRD Provinsi Banten melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Selasa (22/9/2026), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus IV Ishak Sidik didampingi Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim selaku Koordinator Komisi IV, serta Anggota Pansus IV DPRD Banten.

Turut hadir Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten H. Sunandar serta jajaran perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Bappeda Provinsi Banten dan DLHK Provinsi Banten.

Dalam pembahasan Bab III tentang wilayah pertambangan, Fahmi Hakim menekankan pentingnya memastikan wilayah dan izin pertambangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Fahmi, ketidaksesuaian tata ruang dapat menimbulkan persoalan dan konflik di masyarakat. Karena itu, setiap penetapan wilayah pertambangan harus memiliki dasar tata ruang yang jelas.

“Ketika masuk pada pembahasan wilayah pertambangan, kita harus konsisten bahwa penerbitan wilayah pertambangan harus berlandaskan tata ruang wilayah yang sesuai,” ujarnya.

Fahmi juga meminta Dinas ESDM menyiapkan data dan peta wilayah pertambangan untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan tata ruang.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait tata ruang. Ia menjelaskan, sejumlah wilayah di Banten memang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan sehingga proses pemberian rekomendasi harus memperhatikan ketentuan tata ruang.

Ketua Pansus IV Ishak Sidik menambahkan bahwa penyesuaian dengan RTRW perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. Ia juga meminta agar peta wilayah pertambangan yang diperbolehkan disiapkan sebagai bahan pembahasan lanjutan.

“Kita harus betul-betul menyesuaikan dengan RTRW yang ada. Kalau RTRW kabupaten/kota memang tidak sesuai, harus diminta untuk diperbaiki,” kata Ishak. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Tag:
Komisi IV DPRD Banten Dorong Sinkronisasi Wilayah Pertambangan dengan Tata Ruang | Sekretariat DPRD Provinsi Banten