Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Komisi III DPRD Banten Perkuat Konsultasi Penyusunan Perda Bersama Kemendagri

Admin
10 September 2026, 18:49 WIB
Komisi III DPRD Banten Perkuat Konsultasi Penyusunan Perda Bersama Kemendagri

SERANG ,— Komisi III DPRD Provinsi Banten menekankan pentingnya memastikan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Banten terkait penyusunan produk hukum daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Ismail, bersama sejumlah perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten.

Sementara itu, rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten H. Dede Rohana Putra dan didampingi Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi selaku Koordinator Komisi III. Turut hadir Sekretaris Komisi III H. Mansur serta jajaran anggota Komisi III DPRD Banten, yakni H. Syihabudin Hasyim, Wahyu Nugraha, Hj. Ratu Amalia Hayani, Encop Sopia, Suharno, Sugianto, H. Abdul Syukur, dan Savira Alia Muktamara.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten H. Dede Rohana Putra mengatakan, konsultasi bersama Kemendagri menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan Perda yang disusun DPRD bersama pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, pembentukan Perda tidak hanya berorientasi pada penyelesaian regulasi, tetapi juga harus memperhatikan substansi dan dampaknya terhadap masyarakat. Khususnya dalam penyusunan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah, DPRD perlu memastikan kebijakan yang dirumuskan tetap proporsional.

“Kita tidak ingin Perda yang dibuat justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Karena itu, aspek hukum maupun substansi harus dibahas secara cermat, termasuk bagaimana dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Siti Hadijah, menyampaikan bahwa pembentukan Perda harus berpedoman pada asas otonomi daerah serta tata kelola pemerintahan yang transparan.

Kemendagri juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD untuk melakukan konsultasi teknis terhadap rancangan Perda melalui aplikasi e-Perda sebelum ditetapkan. Perda yang telah diundangkan selanjutnya wajib dilaporkan kepada Kemendagri sesuai ketentuan.

Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi mengatakan, pembahasan bersama Kemendagri menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan produk hukum daerah.

Menurutnya, setiap rancangan Perda harus disusun secara hati-hati dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya setelah ditetapkan.

“Harapannya, setelah proses konsultasi ini, kita memiliki pemahaman yang sama dan dapat menyelesaikan regulasi dengan baik. Yang terpenting, produk hukum yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Banten,” tutur Imron. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Tag:
Komisi III DPRD Banten Perkuat Konsultasi Penyusunan Perda Bersama Kemendagri | Sekretariat DPRD Provinsi Banten