SERANG - Komisi III DPRD Provinsi Banten mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem pemungutan dan pengawasan pajak serta retribusi. Langkah tersebut dibahas dalam rapat finalisasi Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Serbaguna DPRD Banten, Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Banten Iwan Rahayu mengatakan, optimalisasi PAD menjadi perhatian DPRD menyusul kondisi APBD Banten yang mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.
Menurut Iwan, masih terdapat sejumlah potensi retribusi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, Komisi III bersama Bapenda terus melakukan pembahasan secara intensif agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan dan berdampak terhadap APBD 2027.
“Dua tahun APBD Banten turun. Karena itu, Bapenda bersama Komisi III secara intens terus membahas persoalan PAD. Masih ada beberapa potensi retribusi yang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujar Iwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana Putra mendorong agar perubahan Perda memberikan ruang lebih luas bagi penerapan digitalisasi pemungutan dan pengawasan pajak.
Dede menilai digitalisasi penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi data, sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah tidak terlewat.
Salah satunya pada sektor pertambangan. Dede mendorong agar setiap lokasi tambang dilengkapi sistem digital yang dapat memantau volume hasil tambang yang keluar.
“Untuk tambang, saya tidak bosan mengingatkan. Mudah-mudahan 2027 setiap tambang memiliki pintu masuk yang dilengkapi aplikasi atau alat untuk melihat volume hasil tambang yang keluar,” kata Dede.
Dede juga menyoroti pengawasan Pajak Alat Berat yang dinilai perlu diperkuat melalui kolaborasi antar-OPD. Ia mendorong integrasi antara Bapenda dan Dinas Tenaga Kerja sehingga administrasi atau persetujuan alat berat dapat terhubung dengan status pembayaran pajaknya.
“Kalau belum bayar pajak, jangan di-approve. Bagaimana ini kita dorong melalui kolaborasi dan digitalisasi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga meminta 12 OPD penghasil retribusi untuk bersama-sama memaksimalkan potensi pendapatan di sektor masing-masing. Kepala OPD didorong tidak hanya menyampaikan potensi yang ada, tetapi memastikan pengelolaannya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Rapat finalisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Banten memperkuat regulasi sekaligus mengamankan potensi pendapatan daerah, dengan harapan optimalisasi pajak dan retribusi dapat menopang peningkatan APBD Banten pada 2027. (Yn/infopub&dok)

