SERANG-Komisi III DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banten, Selasa (01/09/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banten Iwan Rahayu. Hadir Koordinator Komisi III Imron Rosadi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana, Sekretaris Komisi III DPRD Banten Mansur, serta jajaran anggota Komisi III.
Turut hadir perwakilan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Banten, Direksi PT BGD, dan tim penyusun naskah akademis.
Ketua Komisi III DPRD Banten Iwan Rahayu mengatakan, pembahasan ini bertujuan merumuskan arah kebijakan dan landasan hukum transformasi BGD.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menjadikan BGD sebagai BUMD yang sehat, produktif, dan akuntabel. Selain itu, BGD diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Banten.
“Perubahan ini bukan hanya soal nama dan bentuk hukum. Kita ingin BGD memiliki arah usaha yang jelas dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Iwan.
Sementara itu perwakilan tim penyusun, Jaka Permana, menjelaskan bahwa perubahan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru. Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Penyesuaian mencakup status hukum, nomenklatur perusahaan, dan penguatan tata kelola. Proses transformasi juga harus menjaga kesinambungan usaha dan hubungan hukum yang telah berjalan.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana menegaskan, perubahan bentuk hukum harus menghasilkan BUMD yang produktif.
Menurutnya, BGD harus mampu memberikan dividen dan menjalankan penugasan yang berdampak bagi masyarakat.
“BUMD jangan hanya menambah entitas usaha. Harus ada hasil nyata dan manfaat yang dirasakan masyarakat Banten,” tegas Dede.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Banten Imron Rosadi meminta pengembangan BGD dilakukan secara realistis. Hal tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi APBD Banten saat ini.
Ia mendorong BGD menentukan sektor usaha yang paling siap menghasilkan pendapatan. Dari 11 sektor usaha yang ada, perlu ditetapkan sektor prioritas.
Imron juga meminta agar skema holding dikaji secara matang. Jangan sampai struktur yang terlalu panjang justru memperlambat pengelolaan dan penyaluran dividen kepada daerah.
Menutup rapat, Iwan Rahayu mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda. Ia menyampaikan bahwa sejumlah alternatif nama perusahaan telah dikerucutkan oleh Komisi III.
Alternatif nama tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Gubernur Banten. Hal ini menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan Raperda sebelum proses pembahasan berikutnya. (Yn/deb/infopub&dok)

