Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Komisi III dan Pemprov Banten Rumuskan Penyempurnaan Perda PDRD untuk Dongkrak PAD dan Perkuat Tata Kelola Pajak

Admin
01 September 2026, 15:56 WIB
Komisi III dan Pemprov Banten Rumuskan Penyempurnaan Perda PDRD untuk Dongkrak PAD dan Perkuat Tata Kelola Pajak

SERANG,- Komisi III DPRD Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten seperti Bapenda, BPKAD, Dinas ESDM, dan Biro Hukum Provinsi Banten membahas penyempurnaan Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (01/9/2026).

Wakil Ketua DPRD Banten, H. Imron Rosadi menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih relevan sebagai dasar utama dalam penyempurnaan Raperda yang diarahkan pada penguatan kepastian hukum, optimalisasi PAD, pelayanan publik, serta pengawasan PDRD. Pembahasan tersebut mencakup teknis pengenaan pajak, opsen, tata kelola retribusi, pemanfaatan aset, pengawasan, hingga pengelolaan data.

“Penyempurnaan tidak perlu mengubah keseluruhan Perda. Kami fokus pada materi yang membutuhkan penegasan, tambahan, dan penyesuaian agar pelaksanaannya lebih efektif,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan PAD, DPRD juga mendorong penguatan pengawasan terhadap Pajak Alat Berat, Pajak MBLB, dan Pajak Air Permukaan. Penggunaan alat ukur dan alat rekam transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan perhitungan pajak sesuai kondisi nyata di lapangan.

Adapun untuk sektor MBLB, DPRD turut membahas penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan aktifitas pertambangan serta dampaknya terhadap infrastruktur dan lingkungan.

Ketua Komisi III Iwan Rahayu mengatakan, optimalisasi PAD harus dibarengi pelayanan yang mudah bagi masyarakat.

“Kita perlu membangun sistem pembayaran yang semakin sederhana dan efisien. Pembayaran pajak harus bisa dilakukan secara digital dengan pilihan kanal yang mudah, sementara persyaratan administrasi disederhanakan apabila data wajib pajak sudah terintegrasi agar dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi proses administrasi yang tidak diperlukan,” ucapnya.

DPRD juga menyoroti pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk penyesuaian skema tarif untuk penggunaan lahan dalam kegiatan jangka pendek seperti konser, pasar malam, dan pentas seni. Penilaian tarif sewa juga perlu mempertimbangkan nilai pasar agar penerimaan daerah lebih optimal dan pemanfaatan aset berjalan transparan.

Wakil Ketua Komisi III H. Dede Rohana Putra menekankan, bahwa digitalisasi harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pajak.

“Masyarakat membutuhkan layanan yang cepat dan tidak berbelit. Jika pembayaran dapat dilakukan secara digital dan persyaratan dibuat lebih sederhana, maka waktu pelayanan lebih efisien dan potensi peningkatan kepatuhan juga semakin besar,” tuturnya.

Sebagai tindaklanjut, DPRD dan Pemprov Banten sepakat melanjutkan Raperda Perubahan dengan tetap mempertahankan struktur utama Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Seluruh perubahan juga akan diperiksa secara terpadu mulai dari batang tubuh, penjelasan hingga lampiran agar objek, istilah, formula, satuan, dan tarif tetap konsisten. Usulan tarif, pemanfaatan BMD, serta ketentuan IPERA juga akan didukung data teknis dan dokumen yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. (Bob/dn/Infopubdok)

Tag:
Komisi III dan Pemprov Banten Rumuskan Penyempurnaan Perda PDRD untuk Dongkrak PAD dan Perkuat Tata Kelola Pajak | Sekretariat DPRD Provinsi Banten