SERANG,- Komisi II DPRD Provinsi Banten menggelar rapat pemaparan (ekspose) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banten, Kamis (10/09/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banten KH. Iip Makmur, didampingi Anggota Komisi II DPRD Banten H. Supriyadi, H. Syahroni, Hj. Uswatun Hasanah, dan Hadi Mawardi.
Turut hadir perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Biro Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, serta konsultan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan terlebih dahulu pada kerangka besar Raperda sebelum masuk pada pembahasan secara rinci terhadap pasal demi pasal.
Ketua Komisi II DPRD Banten KH. Iip Makmur menekankan agar setiap masukan dari perangkat daerah disampaikan secara tertulis sehingga dapat menjadi bahan resmi dalam pembahasan lanjutan.
Salah satu poin yang dibahas berkaitan dengan perubahan judul dan ruang lingkup Raperda. Pada awalnya, rancangan tersebut mengarah pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, berdasarkan pembagian kewenangan pemerintahan, pembahasan diarahkan lebih spesifik pada usaha kecil yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Raperda ini perlu memperjelas cakupan usaha kecil dan industri kecil serta memastikan bantuan hukum bagi pelaku usaha diberikan dalam bentuk penyuluhan, pembinaan, dan pendampingan nonlitigasi agar mereka memahami hak, kewajiban, dan risiko hukum dalam menjalankan usahanya.” tuturnya.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya fasilitasi akses permodalan melalui kemitraan dengan lembaga keuangan, pengembangan pusat pelayanan terpadu yang tidak hanya menyediakan layanan administrasi tetapi juga pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta pemberdayaan usaha kecil yang disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi masing-masing kabupaten/kota agar mampu meningkatkan keterampilan, kapasitas produksi, akses pasar, dan keberlanjutan usaha.
Ketua Komisi II DPRD Banten KH. Iip Makmur meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait memberikan masukan secara tertulis untuk memperkuat substansi Raperda. Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan sebelum Raperda memasuki pembahasan lebih detail pada batang tubuh dan pasal-pasal.
“Ini baru ekspose. Jadi kita belum membahas detail pasal-pasal. Masukan dari masing-masing lembaga agar disampaikan secara tertulis, sehingga dalam pembahasan berikutnya dapat menjadi bahan bersama,” tutupnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

