SERANG - DPRD Provinsi Banten menetapkan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (13/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo, didampingi Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim serta Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo, Barhum HS, dan Imron Rosadi.
Dalam rapat tersebut, Eko Susilo menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan secara terarah, terukur, efektif, dan akuntabel.
“Rencana kerja ini disusun sebagai pedoman agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan secara optimal, sekaligus memastikan perencanaan kegiatan dan anggaran Sekretariat DPRD selaras dengan arah kebijakan serta kebutuhan kelembagaan,” ujar Eko.
Rencana kerja tersebut disusun berdasarkan usulan alat kelengkapan DPRD, kemudian melalui proses konsultasi dan penyelarasan oleh Badan Anggaran bersama pimpinan fraksi sebelum dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Agenda dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 oleh Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Sekretariat DPRD Banten, Suryana, kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan sebagai tanda pengesahan.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027 resmi menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran, guna mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD secara optimal. (Yn/deb/infopub&dok)

