SERANG - DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/99/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, didampingi Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo, Eko Susilo, dan Barhum HS. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Banten Andra Soni beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam rapat, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran, H. Oong Syahroni. Laporan tersebut menjadi bagian penting sebelum dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menyampaikan bahwa kebijakan umum APBD menjadi dasar dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan yang telah dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD bersama Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami unsur pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara komprehensif, kritis, dan mendalam,” ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan, proses pembahasan tersebut mencerminkan tanggung jawab legislatif dan eksekutif dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan menjadi bukti komitmen dan kemitraan strategis antara DPRD Banten dan Pemerintah Provinsi Banten dalam menyusun arah kebijakan fiskal daerah.
“Seluruh penajaman program dan pergeseran anggaran yang disepakati diharapkan sepenuhnya untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan menjaga keberlanjutan pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Banten menegaskan peran strategisnya dalam menjalankan fungsi anggaran bersama pemerintah daerah. Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat menjadi pijakan dalam memastikan arah penganggaran Perubahan APBD 2026 tetap mendukung optimalisasi pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan di Provinsi Banten. (Yn/infopub&dok)

