Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

DPRD Banten Setujui Raperda Pajak dan Retribusi, Perkuat PAD Tanpa Tambah Beban Masyarakat

Admin
08 Oktober 2026, 19:55 WIB
DPRD Banten Setujui Raperda Pajak dan Retribusi, Perkuat PAD Tanpa Tambah Beban Masyarakat

SERANG - DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (08/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS, didampingi Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo, Imron Rosadi, dan Eko Susilo. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Komisi III DPRD Banten Ratu Amalia Hayani menyampaikan bahwa perubahan Perda diarahkan untuk memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi sebagai sumber pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, serta kemandirian fiskal daerah.

Hasil pembahasan Komisi III merumuskan sejumlah isu strategis, antara lain terkait pajak kendaraan bermotor listrik, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi daerah, pemanfaatan aset, digitalisasi dan integrasi data, rekonsiliasi penerimaan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Komisi III, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan melalui penguatan basis data, perbaikan pelayanan, optimalisasi aset, peningkatan kepatuhan, serta koordinasi antarpemerintahan.

Upaya tersebut, lanjutnya, tidak semata-mata dilakukan dengan meningkatkan beban masyarakat, tetapi melalui perbaikan sistem pemungutan, perluasan basis data, peningkatan kepatuhan, dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.

“Pengelolaan pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen fiskal penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Ratu.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Sekretaris DPRD Banten Subhan Setiabudi membacakan rancangan keputusan DPRD yang menyetujui Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama.

Menutup rapat, Barhum HS menyampaikan bahwa dokumen Raperda selanjutnya akan disampaikan melalui Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi.

“Semoga regulasi baru ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan demi membawa manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten,” ujar Barhum. (Yn/deb/infopub&dok)

Tag:
DPRD Banten Setujui Raperda Pajak dan Retribusi, Perkuat PAD Tanpa Tambah Beban Masyarakat | Sekretariat DPRD Provinsi Banten