SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar rangkaian Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten, jajaran Pemerintah Provinsi Banten, serta Forkopimda Provinsi Banten.
Empat Raperda yang dibahas merupakan usulan dari Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, meliputi Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi PT BGD (Perseroda), Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian penjelasan dari komisi pengusul, kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap masing-masing Raperda. Selanjutnya, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan bahwa pembahasan Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Melalui pembahasan empat Raperda ini, DPRD Provinsi Banten berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten,” ujar Yudi.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dalam rapat paripurna, DPRD Provinsi Banten menyetujui keempat Raperda usul DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan empat Raperda tersebut, DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dengan menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Yn/infopub&dok)

