SERANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten menggelar evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Banten dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/07/2026).
Rapat evaluasi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan kedua perda serta mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan regulasi sesuai perkembangan kebijakan dan kondisi di lapangan.
Dalam pembahasan Perda Nomor 7 Tahun 2023, Kepala UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Hudri menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat di kawasan Tahura terus meningkat.
Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang berujung pada proses hukum, namun diperlukan aturan pelaksana yang lebih jelas agar pengelolaan kawasan dapat berjalan optimal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten H. Syihabuddin Hasyim menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Perda Tahura.
“Keberadaan Pergub akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan, termasuk mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran,” pintanya.
Syihabuddin menambahkan bahwa evaluasi perda merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap regulasi daerah tetap efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Evaluasi ini bukan berarti perda yang ada sudah tidak layak. Ibarat sebuah pakaian, perda tersebut masih layak dipakai, hanya perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi di lapangan agar implementasinya semakin optimal," ujarnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

