Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Komisi III DPRD Banten Dorong Penguatan PAD

Admin
10 September 2026, 14:44 WIB
Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Komisi III DPRD Banten Dorong Penguatan PAD

SERANG ,— Komisi III DPRD Banten menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan pembahasan evaluasi dan perancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banten, Kamis (10/09/2026).

Turut hadir Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Banten Ismail serta beberapa perwakilan dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten Provinsi Banten.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi selaku Koordinator Komisi III DPRD Banten didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten H. Dede Rohana Putra, Sekretaris Komisi III DPRD H. Mansur serta Anggota Komisi III DPRD Banten H. Syihabudin Hasyim, Wahyu Nugraha, Hj. Ratu Amalia Hayani, Encop Sopia, Suharno, Sugianto, H. Abdul Syukur, dan Savira Alia Muktamara.

Dalam memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini didasari oleh kebutuhan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Penyempurnaan Perda ini bertujuan agar regulasi di daerah lebih responsif terhadap dinamika ekonomi, memperkuat kapasitas fiskal, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tuturnya.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Rizki Widiasmoro memaparkan bahwa melalui langkah penyempurnaan ini, Pemprov Banten diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan tanpa memberatkan masyarakat serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Optimalisasi pendapatan daerah tetap harus memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Yang paling penting adalah tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rizki.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Banten bersama pihak eksekutif dan Kemendagri juga membahas sejumlah aspek teknis dalam rancangan perubahan Perda, termasuk penyesuaian objek dan subjek pajak daerah, ketentuan retribusi, serta potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Komisi III DPRD Banten juga menegaskan akan terus mengawal proses penyempurnaan Raperda tersebut agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Tag:
Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Komisi III DPRD Banten Dorong Penguatan PAD | Sekretariat DPRD Provinsi Banten