SERANG,- Ketua Komisi II DPRD Banten KH. Iip Makmur menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka studi komparatif terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi dan Ekonomi Kreatif bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Banten, Kamis (07/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, turut didampingi oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Banten Aan Mulyana dan Fungsional Pengawasan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Banten Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Banten.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten KH. Iip Makmur menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sekaligus memperkenalkan kondisi DPRD Provinsi Banten pasca penambahan jumlah kursi legislatif.
Ia menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk Provinsi Banten yang mencapai lebih dari 13 juta jiwa, jumlah anggota DPRD Provinsi Banten bertambah dari 85 menjadi 100 anggota. Selain itu, DPRD Banten saat ini terdiri dari sembilan fraksi dengan Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak.
“Selamat datang di Provinsi Banten. Mudah-mudahan kunjungan ini membawa manfaat dan mempererat silaturahmi antardaerah, khususnya dalam pengembangan sektor koperasi dan ekonomi kreatif,” ujar Iip Makmur.
Dalam kesempatan tersebut, Iip juga memperkenalkan potensi daerah Provinsi Banten, mulai dari sektor pariwisata hingga kuliner khas daerah. Ia menyebut Banten memiliki banyak destinasi wisata yang dapat dikunjungi, mulai dari wisata pantai hingga kawasan budaya dan religi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Utara Muhammad Nasir menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memperoleh referensi dalam penyusunan regulasi daerah mengenai koperasi dan ekonomi kreatif.
Menurutnya, kondisi geografis dan potensi daerah di Kalimantan Utara memiliki karakteristik tersendiri, terutama pada sektor pertambangan, perikanan, dan pariwisata konservasi mangrove.
“Ekonomi di Kalimantan Utara masih didominasi pertambangan, perikanan, serta potensi wisata konservasi. Karena itu kami ingin mendapatkan masukan dari Provinsi Banten terkait penguatan regulasi ekonomi kreatif dan koperasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iip Makmur menyampaikan bahwa Provinsi Banten telah memiliki regulasi terkait koperasi melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Banten berencana melakukan revisi regulasi tersebut pada tahun 2027 agar pengaturan mengenai koperasi dan ekonomi kreatif dapat dipisahkan dan lebih fokus.
“Ekonomi kreatif ke depan memang perlu memiliki regulasi tersendiri agar pengembangannya lebih optimal. Mudah-mudahan hasil diskusi ini dapat memberikan manfaat bagi kedua daerah,” pungkasnya. (srh/Bid.Infopub&dok)

